
KAIMANANEWS.COM – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kabupaten Kaimana fasilitasi para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) mendapatkan sertifikasi keamanan produk.
Hal ini dilakukan dengan menghadirkan instansi terkait untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM melalui kegiatan fasilitasi pemenuhan komitmen perolehan legalitas pemasaran dan promosi produk Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) di Kaimana Beach Hotel, Jumat (16/5/2025).
Plt. Kepala Dinas Perindagkop, Agustinus Janoma usai membuka kegiatan menjelaskan, kegiatan ini bertujuan agar para pelaku usaha kecil menengah yang mengelola pangan industri rumah tangga memiliki sertifikat halal dan nomor induk berusaha (NIB).

“Selain izin, para pelaku UMKM juga bisa membangun kepercayaan konsumen dimana konsumen lebih yakin bahwa ketika dia sudah mendapat izin mengelola pangan sebagai industri rumah tangga berarti dia sudah melalui rangkaian proses, mulai dari pemeriksaan laboratorium, keamanan pangan dan lainnya,” ujar Janoma.
Ia juga menjelaskan, kegiatan yang digelar pihaknya tersebut menghadirkan sejumlah nara sumber dari instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) dengan materi terkait perizinan, Dinas Kesehatan dan BPOM terkait sertifikat halal dan lainnya.
“Pembinaan UMKM ini program nasional karena merupakan sektor penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja terutama pada kondisi sekarang ini. Untuk itu, kita dorong supaya UMKM mempunyai legalitas, baik terkait keamanan produk maupun izin usaha,” imbuhnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik