
KAIMANANEWS.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Kaimana menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Kaimana Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kaimana, Rabu (29/10/2025).
Sosialisasi yang digelar di Rumah Makan Belia ini, melibatkan para Ketua RW dan RT, serta tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kota Kaimana dan sekitarnya.
Sekretaris Bappeda Litbang, Elia L. Rumangun. S.STP., M.Si mengatakan, Peraturan Bupati ini merupakan hasil dari proses panjang penyusunan RDTR yang telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tahap kajian teknis, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan peratura perundang-undangan yang berlaku.

RDTR wilayah perencanaan Kaimana ini akan menjadi pedoman penting dalam pengaturan pemanfaatan ruang, pemberian kepastian hukum dan mendukung percepatan investasi di wilayah kita.
“Sosialisasi hari ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak memahami substansi Peraturan Bupati tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kaimana, mulai dari ketentuan peruntukan ruang, peraturan zonasi, arahan pengendalian hingga prosedur perizinan yang berlaku termasuk integrasinya dengan sistim Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang (KKPR),” terang Rumangun.
Ia berharap agar setelah sosialisasi ini, para peserta yang merupakan para Ketua RW dan Ketua RT, dapat memahami substansi dari Peraturan Bupati ini, untuk selanjutnya dapat diteruskan kepada warga di wilayahnya masing-masing. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik