
KAIMANANEWS.COM – Hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana belum menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafin Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026.
Atas keterlambatan ini, DPRK kembali untuk ketiga kalinya menyurati Pemerintah Kabupaten Kaimana agar segera menyiapkan dan menyerahkan dokumen dimaksud agar dapat diagendakan untuk dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna.
Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun membenarkan hal ini. Ia mengatakan, sampai saat ini dokumen terkait anggaran tahun 2026, baik KUA-PPAS maupun Ranperda APBD belum diterima DPRK Kaimana.
Oleh karena itu, pihaknya sedang menyiapkan surat ketiga untuk meminta Pemerintah Daerah menyerahkan dokumen KUA PPAS dan Ranperda APBD dimaksud sehingga pembahasan dan penetapannya tidak melampaui batas waktu yang telah ditetapkan undang-undang.
“Sampai hari ini belum ada, jadi kami lagi buat surat lagi kepada Pak Bupati untuk mengingatkan supaya segera menyerahkan agar jangan smapai proses ini melewati batas waktu yang sudah ditetapkan. Hari ini kami kirim surat ketiga kepada pemerintah daerah. Intinya kami DPRK lagi menunggu,” ujarnya di Kantor DPRK Kaimana, Senin (15/12/2025).
Robi juga mengingatkan pemerintah daerah terkait sisa waktu bulan Desember dan kesibukan lain yang dihadapi DPRK. “Harapan kami ya mudah-mudahan bisa segera diserahkan, tetapi melihat waktu ini apakah kita bisa diproses tahun ini atau tidak, kita lihat saja nanti,” ujarnya pesimis. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik