Home / Berita Utama / F-Demokrat DPRK Kaimana Desak Pemkab Segera Tuntaskan Masalah Distrik Yamor dan Etna

F-Demokrat DPRK Kaimana Desak Pemkab Segera Tuntaskan Masalah Distrik Yamor dan Etna

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Fraksi Demokrat DPRK Kaimana mendesak Pemerintah Daerah segera menuntaskan persoalan pemalangan kantor dan lainnya oleh warga yang terjadi di Distrik Yamor dan Distrik Teluk Etna.

Desakan ini disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat, Marthina Putnarubun pada Rapat Paripurna Penetapan APBD 2026 belum lama ini.

Ia menegaskan, peringatan terkait masalah Distrik Yamor dan Etna ini pernah disampaikan Wakil Ketua DPRK dari Partai Demokrat, Kasir Sanggei pada penetapan APBD Perubahan Tahun 2025 lalu, namun hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Pimpin Apel Kesiapan Vaksinasi, Wabup Minta Pimpinan OPD Lakukan Pendataan

“Dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025, Wakil Ketua I DPRK dari Partai Demokrat, Kasir sanggei telah mengingatkan pada kita semua dengan pernyataannya bahwa apabila Distrik Yamor dan Distrik Etna yang merupakan distrik terluar dan terdepan di Kabupaten Kaimana tidak diperhatikan oleh Pemerintah Daerah maka dikhawatirkan distrik itu akan berpindah dan bergabung dengan Kabupaten Nabire,” tegas Marthina Putnarubun.

Ketua Bapem Perda DPRK Kaimana ini mengatakan, pernyataan Wakil Ketua DPRK Kasir Sanggei tersebut, saat ini menjadi nyata, dimana masyarakat melakukan pemalangan kantor distrik, merubuhkan papan nama, dan menyatakan sikap keluar dari Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  Ruas Jalan Trikora Kota Kaimana Ditetapkan Sebagai Kawasan Tertib Lalulintas

“Oleh karena itu, Fraksi Demokrat meminta kepada saudara Bupati agar segera mengambil langkah kongkrit dan tegas guna menyelesaikan masalah ini agar pelayananan pemerintahan dapat kembali lagi dirasakan oleh masyarakat Yamor dan Etna,” ujarnya.

Fraksi yang diketuai Emanuel Rahail ini menegaskan, agar Bupati dan Wakil Bupati Kaimana lebih tegas, memberikan teguran kepada aparatur yang tidak melaksanakan tugas dengan baik dan apabila memenuhi syarat perundang-undangan harus diberikan sanksi. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Ajukan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRK, Wakil Bupati Sebut Tambahan Belanja 186 Miliar

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *