
KEPOLISIAN Resor Kaimana melalui Satuan Lalulintas menetapkan jalur jalan Trikora, mulai dari pintu masuk pelabuhan hingga Traffic Light Taman Kota sebagai Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Protokol Kesehatan Mansinam. Operasi gabungan penertiban kawasan ini mulai dilaksanakan Juni 2021.
Penetapan ruas jalan Trikora sebagai Kawasan Tertib Lalulintas didasarkan pada kesepakatan bersama antara pihak Polres Kaimana dengan sejumlah institusi dalam pertemuan lintas sektor yang digelar di Aula Polres Kaimana.
Kapolres Kaimana melalui Kasat Lantas Polres Kaimana, Iptu Yosias Tatuhey, S.Sos menyampaikan ini usai pertemuan lintas sektor, Selasa (25/5/2021).

Dikatakan, Kabupaten Kaimana merupakan salah satu kabupaten yang turut melaksanakan KTL Prokes Mansinam. Berdasarkan hasil pertemuan lintas sektor, ruas jalan yang akan dijadikan KTL di Kaimana adalah jalan Trikora, mulai dari depan pelabuhan hingga lampu merah taman kota.
“Kenapa jalan Trikora, karena jalan Trikora ini merupakan pusat pertemuan arus lalulintas kendaraan baik dalam kota maupun dari luar, kemudian juga sebagai pusat perbelanjaan dan pusat perbankan yang secara otomatis pasti juga menjadi pusat keramaian,” terang Kasat Yosias.
Program KTL Prokes Mansinam ini lanjutnya, akan mulai dilaksanakan bulan Juni hingga September 2021, dengan target utama adalah kawasan tersebut tidak terjadi kecelakaan, tertib berlalulintas, disiplin mengenakan helm dan lainnya.
“Ketentuan ini berlaku untuk semua masyarakat tanpa terkecuali. Termasuk beberapa jenis pelanggaran lainnya seperti kendaraan melebihi batas kecepatan, bermain Hp saat berkendara, tidak menggunakan helm, melawan jalur, melanggar rambu lalulintas dan lainnya juga akan ditindak,” imbuhnya.
Ditambahkan, operasi penertiban KTL ini akan melibatkan tim gabungan dari Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satgas Covid-19, POM dan juga pihak kepolisian. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik