Home / Berita Utama / Tarif Ojek Terbaru Ditentang Warga dan Penyedia Ojek, Minta Dishub Segera Revisi

Tarif Ojek Terbaru Ditentang Warga dan Penyedia Ojek, Minta Dishub Segera Revisi

Bagikan Artikel ini:

TARIF angkutan umum ojek terbaru yang ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaimana mengacu pada  kesepakatan bersama para pemangku kepentingan dalam rapat pada 24 Maret 2021 mendapat penolakan dari sejumlah kalangan.

Tarif dimaksud dinilai tidak hanya merugikan masyarakat selaku pengguna jasa, tetapi juga para penyedia jasa ojek sendiri yang khawatir ditinggalkan oleh pengguna jasa karena tarif yang ditetapkan terlampau tinggi dari tarif angkutan umum roda empat.

Penolakan terhadap tarif baru ditunjukkan sejumlah anggota ojek yang tergabung dalam paguyuban ojek Amanarau, Triton, Genova, Garuda dan Amatu, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:  Gunakan Rompi Tahanan Kejaksaan, Bendahara DPMK Dibawa ke Lapas Kaimana

Mereka menggelar aksi penolakan di Taman JK dengan memberhentikan semua ojek yang melintas. Dalam aksinya mereka meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana merevisi kembali tarif ojek yang sudah ditetapkan.

Yusuf Weriu, Ketua Organisasi Ojek Triton mengatakan, tarif ojek terbaru yang dikeluarkan Dinas Perhubungan, tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga penyedia jasa ojek sendiri. Ia meminta Dinas Perhubungan segera mencari solusi untuk menetapkan tarif sesuai situasi dan kondisi saat ini.

“Kami dari masing-masing organisasi ojek sedang meminta Dinas Perhubungan merevisi kembali tarif yang sudah ditetapan. Di tengah pandemi Covid 19 saat ini, harus disesuaikan juga dengan kondisi ekonomi masyarakat. Tarif yang baru dikeluarkan itu tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga ojek,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Pilkada, Polres Kaimana Gerebek Sejumlah Tempat Penjualan Miras

Menurut Yusuf, tarif ojek sebesar Rp.3000 dalam kota akan merugikan penarik becak karena masyarakat tentu akan memilih menggunakan ojek dibanding becak yang tarifnya lebih tinggi yakni Rp.5000 per penumpang.

Demikian pula lanjutnya, tarif ojek maksimal Rp.40.000 yang selain merugikan masyarakat, juga akan merugikan penyedia jasa ojek sendiri karena masyarakat pasti lebih memilih menggunakan angkutan umum roda empat yang tarifnya lebih rendah dibanding menggunakan ojek. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Wabup Kaimana Isak Waryensi Resmikan Menara Lonceng GKI Jemaat Maranatha Yarona

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi, S.Tr, Minggu (24/5/2026) meresmikan Menara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *