
KAIMANANEWS.COM – Cabang Dinas Kehutanan (CDK) IV Kaimana melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas untuk mendukung kegiatan percepatan hutan adat di Kabupaten Kaimana, 4-6 Maret 2026.
Pelatihan yang diikuti jajaran Cabang Dinas Kehutanan Kaimana ini, difasilitasi oleh Land Facility bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan RI dan Pemerintah Kerajaan Inggris.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan IV Kaimana, Henny Trisye Samber, S.Hut saat dikonfirmasi menjelaskan, pelatihan digelar dalam rangka peningkatan kapasitas jajaran CDK untuk mendukung kegiatan percepatan pemetaan hutan adat di Kabupaten Kaimana.
Pelatihan pemetaan secara digital ini lanjutnya, menghadirkan instruktur dari Land Facility, sebuah lembaga yang telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Kehutanan RI dan pemerintah kerajaan Inggris, yang hadir untuk membantu mempercepat pemetaan hutan adat melalui sistim informasi digital.

“Jadi ini kita belajar tentang pemetaan digital melalui aplikasi sistim yang sudah ada yaitu ArcGIS, untuk bagaimana kita membuat peta, bagaimana cara teman-teman ke lapangan mengambil titik koordinat lalu membuatnya dalam bentuk peta,” ungkapnya, Rabu (4/3/2026).
Ia berharap, pelatihan ini bisa membantu percepatan pemetaan hutan adat di Kabupaten Kaimana. “Ini sangat membantu sekali untuk kedepan ketika kita di lapangan, kita bisa petakan hutan adat, karena ada hutan desa yang sudah ada izin dari kementerian sehingga kita perlu petakan mana hutan adat. Selain itu, juga bisa membantu masyarakat membuat satu kegiatan dalam bidang kehutanan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ardika Surya dari Land Facility juga menjelaskan, pelatihan atau try out ini merupakan lanjutan dari kegiatan assesment yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memetakan kompetensi jajaran CDK Kaimana sebelum melakukan survei dan pemetaan hutan di lapangan.
“Try out sekarang ini lanjutan dari assesment yang sudah dilakukan sebelumnya, sehingga bisa terpetakan secara baik staf-staf mana saja yang mempunyai kompetensi lebih sehingga bisa melakukan survei dan pemetaan berkaitan dengan usulan hutan sebagai hutan adat, hutan desa dan hutan kemasyarakatan,” tutur Ardika. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik