Home / Berita Utama / DPRK Kaimana Terbitkan Rekomendasi Operasional Maxim, Beberapa Titik Tidak Boleh Dilayani

DPRK Kaimana Terbitkan Rekomendasi Operasional Maxim, Beberapa Titik Tidak Boleh Dilayani

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana akhirnya menerbitkan sejumlah rekomendasi guna menyelesaikan polemik terkait keberadaan transportasi online Maxim di Kabupaten Kaimana.

DPRK Kaimana dalam rekomendasinya meminta pihak Maxim tidak memasuki areal terminal, bandar udara dan pelabuhan laut. Tiga areal ini disterilkan untuk operasional angkutan umum offline yang selama ini telah berjasa melayani masyarakat Kaimana.

Rekomendasi dikeluarkan setelah DPRK menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas pengaduan pelaku angkutan darat, mobil dan ojek, terkait dengan operasional Maxim di Kabupaten Kaimana bersama Pemerintah Daerah, Polres Kaimana, Maxim Kaimana dan perwakilan pengadu atau kelompok supir taksi, serta ojek Kaimana.

Ketua Komisi C DPRK Kaimana, Emanuel Rahail menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan DPRK Kaimana selain telah melalui RDPU dengan pihak terkait, juga atas pertimbangan bahwa Maxim merupakan layanan transportasi online, antar barang dan makanan, serta layanan lainnya berbasis aplikasi digital yang bertujuan untuk melengkapi pilihan transportasi masyarakat.

Baca Juga:  Terlalu Fantastis, Biaya Perjalanan Dinas 78 M akan Dipangkas

Transportasi online ini lanjut Emanuel, secara sah dan legal memiliki izin beroperasi di Kaimana dengan Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor: 001037.01/DJAL.PSE/06/2021.

Selain itu, dalam operasionalnya juga Maxim Kaimana mematuhi peraturan tarif yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 667 Tahun 2022 untuk zona 3 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua dan sekitarnya.

Namun dalam pengoperasiannya di Kaimana ujar politisi Partai Demokrat ini, Maxim perlu mempertimbangkan keberadaan transportasi lokal non online yang selama ini telah berjasa melayani masyarakat Kaimana.

Sehingga DPRK melalui rekomendasinya mengingatkan pihak Maxim untuk tidak memasuki areal terminal, bandar udara dan pelabuhan laut. “DPRD meminta agar areal terminal, bandar udara dan pelabuhan laut tidak dilayani oleh Maxim dan areal ini disterilkan untuk oprasional angkutan umum,” ujar Emanuel, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga:  Bupati Freddy Thie Rayakan Paskah Bersama Umat Muslim dengan Berbagi Takjil

Ia juga menambahkan, hal lain yang menyangkut operasional Maxim di Kabupaten Kaimana agar berjalan sesuai peraturan yang berlaku, akan ditangani dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan.

“Kami juga merekomendasikan agar pemerintah daerah membuat regulasi yang dapat mengatur tentang hal-hal operasional bagi transportasi angkutan online Maxim maupun transportasi umum lainnya agar semuanya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam rekomendasi juga, DPRK meminta Dinas Perhubungan melakukan penambahan trayek baru bagi transportasi offline, melakukan pengujian KIR (Uji Berkala Kendaraan Bermotor) baik transportasi online maupun offline, serta meminta setiap jasa transportasi dapat memberikan layanan terbaik yang aman dan nyaman kepada pelanggan. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Tim Persiapan Implementasi XStar Dorong Pemkab Kaimana Percepat Aktivasi Aplikasi Pembelian BBM Bersubsidi

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana, Rabu (20/5/2026) menerima kedatangan tim Persiapan Implementasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *