
KAIMANANEWS.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat menyerahkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebesar Rp.300 juta kepada masyarakat adat Suku Mairasi, Rabu (2/9/2026).
TJSL dimaksud diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat, Origenes Ijie bertempat di Kantor BLUD UPTD Pengelolaan KKPD Kaimana.
Kepala Dinas Perikanan Papua Barat, Origenes Ijie pada kesempatan tersebut mengatakan, pemberian TJSL merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat terhadap masyarakat adat di daerah penghasil, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2023.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial tersebut lanjutnya, sebenarnya telah diatur sejak 2023, namun implementasinya sempat mengalami keterlambatan akibat berbagai faktor.
Ia menyebut, Kaimana menjadi Kabupaten pertama yang mengimplementasikan Pergub Nomor 30 Tahun 2023. Pergub tersebut jelasnya, mencakup enam Kabupaten di wilayah pesisir Papua Barat, namun dalam pelaksanaannya penerimaan dari pengelolaan sumber daya terlebih dahulu digunakan untuk mendukung kebutuhan administrasi dan operasional perkantoran.
“Sementara kelebihan penerimaan dialokasikan untuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat pemilik hak ulayat atau masyarakat adat, besaran tanggung jawab sosial tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur yakni sebesar 35 persen dari pendapatan, ”ungkapnya.

Origenes mengungkapkan untuk tahap awal, masyarakat adat Suku Mairasi menerima TJSL sebesar Rp 300 juta, nilai tersebut sebagai langkah awal dan akan meningkat seiring dengan bertambahnya pengelolaan sumber daya dan pendapatan daerah.
”Dana tersebut, kami serahkan langsung kepada masyarakat adat Suku Mairasi melalui Ketua Kelompok yakni Yordan Uruw, dirinya berharap agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara positif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, Kabupaten Kaimana dapat menjadi pelopor bagi sejumlah daerah pesisir lainnya di wilayah Papua Barat seperti Kabupaten Fakfak, Manokwari, Manokwari Selatan dan Teluk Wondama.
“Dengan mengikuti implementasi kebijakan sesuai Peraturan Gubernur. Sehingga masyarakat adat di wilayah Papua Barat benar-benar merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya alamnya, ”tutupnya.
Sementara Staf Ahli Bupati Kaimana Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Perekonomian, Usman Fenetiruma yang hadir pada kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi penyerahan TJSL dari Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan.
Ia menegaskan, TJSL harus diimplementasikan secara tepat agar manfaat pembangunan pariwisata dapat dirasakan langsung oleh masyarakat adat Suku Mairasi di kawasan Teluk Triton. Peningkatan kualitas SDM lanjutnya, merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.
“Jadi pemanfaatan TJSL tidak hanya diarahkan pada kebutuhan jangka pendek, tetapi juga harus menjadi investasi sumber daya manusia, terutama melalui pendidikan anak-anak sekolah,” tegas Usman Fenetiruma. |res|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik