Home / Berita Utama / Fraksi PDIP DPRK Kaimana Soroti Aktivitas Pungutan Biaya Masuk Taman Kota

Fraksi PDIP DPRK Kaimana Soroti Aktivitas Pungutan Biaya Masuk Taman Kota

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana pada Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 secara khusus menyoroti aktivitas pungut biaya masuk kendaraan roda dua dan roda empat di lokasi Taman Kota.

Fraksi yang diketuai Mayor Inf. (Purn) Hardiman ini, mempertanyakan aktivitas pungutan masuk Taman Kota dikelola oleh pihak mana dan pemasukan dari pungutan tersebut disetor kepada siapa, karena kegiatan pungut tersebut tidak disertai bukti pembayaran yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Dimana petugas pungut di depan pintu masuk tidak berseragam dan tidak menggunakan identitas dimana orang-orang setiap saat berbeda-beda,” sentil para wakil rakyat dari partai banteng moncong putih ini.

Baca Juga:  Bappeda Litbang Gelar Konsultasi Publik RDTR Wilayah Kaimana

Menjawab pertanyaan ini, Sekda Kaimana Drs. Donald Wakum yang sekaligus mewakili Bupati Kaimana dihadapan DPRK menjelaskan, terkait dengan aktivitas pemungutan biaya masuk di lokasi Taman Kota, untuk kendaraan roda dua dan roda empat, yang sampai saat ini masih berlangsung, dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana.

“Pada Tahun 2024 pungutan retribusi karcis parkir dilakukan oleh Organisasi Pemuda Cendrawasih (OPC) atas persetujuan Bapenda sehingga karcisnya disediakan oleh Bapenda dan hasil pungutan disetor ke Kasda melalui Bapenda Setoran diberikan sesuai jumlah blok karcis yang diberikan oleh Bapenda Kabupaten Kaimana,” terang Sekda.

Baca Juga:  Batas Wilayah Kaimana-Wondama-Nabire-Dogiyai Tuntas, 3 Lainnya Masih Proses

Namun mulai Tahun 2025 lanjut Sekda, pungutan retribusi karcis parkir dilakukan oleh Tenaga PJLP Bapenda Kabupaten Kaimana dengan menggunakan ID Card sebagai identitas pemungut.

“Perlu juga kami jelaskan terkait pengelolaan food court, kedepan akan di pihak ketigakan dan untuk dua bangunan lainnya akan digunakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai taman bacaan masyarakat,” ungkap Sekda. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPRK Kaimana akan Panggil Disperindagkop dan Pertamina Jika Antrean Panjang Pertalite Berlanjut

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Komisi B DPRK Kaimana akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop UMKM terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *