Home / Berita Utama / Lagi, DPRD Kaimana Tetapkan 5 Perda

Lagi, DPRD Kaimana Tetapkan 5 Perda

Bagikan Artikel ini:

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana di tahun terakhir masa jabatannya, kembali menetapkan 5 Peraturan Daerah yang akan dijadikan payung hukum penyelenggaran pembangunan di Kabupaten Kaimana.

Tiga diantaranya merupakan usul eksekutif, sedangkan dua lainnya merupakan usul inisiatif DPRD. Lima Perda baru ini, disahkan setelah melewati tahapan pembahasan selama dua hari berturut-turut untuk penyempurnaan.

Pengesahan Perda berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Frans Amerbay, SE, Selasa (21/5/2019). Hadir mewakili Pemerintah Daerah sekaligus menyampaikan nota pengantar Ranperda usul eksekutif, Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa didampingi jajaran OPD.

Lima Perda dimaksud adalah; Perda tentang Kampung, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah yang merupakan usul eksekutif.

Serta Perda Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Orang Asli Kaimana di Kabupaten Kaimana dan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Kaimana yang merupakan inisiatif DPRD.

Perda dimaksud ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Kaimana Nomor 17/KPTS/DPRD-KMN/2019 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Kaimana terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Orang Asli Kaimana di Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  Ketua DPRK Kaimana Apresiasi Gerakan Penanaman Sejuta Bibit Matoa   

SK Nomor 18/KPTS/DPRD-KMN/2019 tentang Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. SK Nomor 19/KPTS/DPRD-KMN/2019 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah.

SK Nomor 20/KPTS/DPRD-KMN/2019 tentang Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, serta Keputusan DPRD Kaimana Nomor 21/KPTS/DPRD-KMN/2019 tentang Perda Kampung. Berita acara penetapan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah diwakili Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa.

Sebelumnya, pada penyampaian nota pengantar Ranperda, Wakil Bupati Ismail Sirfefa menjelaskan, Ranperda tentang Kampung diusulkan agar pemerintah dan masyarakat kampung memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penataan kampung, penyelenggaraan pemerintahan kampung, pemilihan kepala kampung, Bamuskam dan musyawarah kampung serta lainnya.

Lanjut Wabup, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok diusulkan karena kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat dan cenderung meningkat terutama di kalangan anak dan remaja, sebagai akibat dari gencarnya promosi rokok di berbagai media massa.

Baca Juga:  BPS Kaimana Buka Pendaftaran Mitra Statistik Untuk Pendataan dan Survey Tahun 2025

Sedangkan Perda Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah digagas agar dapat menjadi koridor untuk menyelaraskan berbagai isu dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas perencanaan pembangunan di daerah secara luas.

Sementara untuk Ranperda usul inisiatif DPRD, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Marlina Nona Lin melalui nota pengantar Ranperda menjelaskan, Ranperda Penyelengaraan Pendidikan Bagi Orang Asli Kaimana lahir atas dasar tinjauan langsung DPRD di lapangan.

Menurutnya, DPRD melihat kompleksitas masalah pendidikan yang beberapa diantaranya membutuhkan penanganan khusus, yang diperkuat oleh adanya aspirasi masyarakat asli Kaimana.

Sedangkan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan lanjut Marlina, lahir karena akhir-akhir ini banyak diberitakan soal kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Ada yang dipukul, disiram air panas. Kenyataan itu sangat memprihatinkan dan makin meneguhkan persepsi bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak belum bisa diselesaikan secara serius sekalipun terdapat aturan hukum dan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkapnya. |AWI|  


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Konfirmasi Hasil Lapangan, Pansus LKPJ DPRK Kaimana RDP dengan Sejumlah OPD

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kaimana yang diketuai Suny Syamsu menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *