
KAIMANANEWS.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRK Kaimana menggelar rapat evaluasi terhadap implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat evaluasi bersama OPD terkait ini digelar setelah melihat implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang terkesan mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi atas pemanfaatan potensi daerah.
Hal ini disampaikan anggota Bapem Perda DPRK Kaimana, Emanuel Rahail, S.E., M.Si usai memimpin rapat evaluasi bersama instansi terkait di Kantor DPRK Kaimana, Senin (11/5/2026).
Ia mengatakan, rapat evaluasi yang digelar Bapem Perda DPRK Kaimana ini melibatkan OPD yang berkaitan langsung dengan pengelolaan potensi sumber daya alam daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
“Kita rapat evaluasi terhadap Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Karena Perda ini setelah ditetapkan, menyempitkan ruang gerak pemerintah daerah dalam melakukan pungutan terhadap obyek-obyek pajak dan retribusi yang ada di kabupaten ini,” ungkap Politisi Demokrat, Emanuel Rahail.

Dikatakan, melalui rapat ini diharapkan ada persamaan persepsi untuk merevisi isi Perda, sehingga pemerintah daerah melalui OPD terkait memiliki kewenangan melakukan pungutan pajak dan retribusi atas pemanfaatan potensi daerah.
“Oleh karena itu, sesuai dengan kewenangan, maka DPRK bersama dengan dinas terkait melakukan kajian ulang dan revisi terhadap isi Perda sehingga bisa memberikan ruang bagi pemerintah daerah teristimewa dinas-dinas terkait untuk melakukan pungutan pajak dan retribusi,” ungkapnya.
Emanuel berharap, Pemerintah Daerah dapat merespon gagasan DPRK Kaimana ini, dengan kembali menggelar rapat finalisasi dalam minggu ini. Langkah yang diambil Bapem Perda DPRK Kaimana ini semata-mata bertujuan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapan kami Pemda segera merespon apa yang disampaikan oleh DPRK ini. Dan kami DPRK meminta agar dalam minggu ini ada rapat lanjutan untuk memfinalisasi hal-hal yang ada didalam Perda, untuk selanjutnya diserahkan ke Bapem Perda dan ditindaklanjuti sesuai tahapan yang berlaku, sehingga Perda hasil revisi dimaksud bisa digunakan sebagai dasar hukum dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik