KAIMANANEWS.COM – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Kaimana selama beberapa hari belakangan melakukan tera ulang terhadap alat ukur, alat takar dan timbangan milik masyarakat untuk memastikan keakuratan dan kepastian ukuran sesuai standar yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan program rutin tahunan Dinas Perindagkop Kaimana dalam rangka melindungi masyarakat, baik pedagang maupun konsumen dalam penggunaan alat ukur, alat takar dan timbangan.
Ketua Panitia Pelaksana Tera Ulang yang juga selaku Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi pada Dinas Perindagkop Kaimana, Mahsyar Sawajir menyampaikan ini saat dikonfirmasi disela kegiatan tera ulang alat ukur di Kantor Dinas Perindagkop, Rabu (8/10/2025).
Dijelaskan, kegiatan tera ulang kali ini hanya dapat dilakukan di tiga wilayah yakni Distrik Kaimana, Distrik Teluk Arguni dan Distrik Arguni Bawah. Sementara beberapa distrik lainnya, tidak dilakukan tahun ini akibat adanya efisiensi anggaran.
“Ini kegiatan rutin setiap tahun, dimana kami memberikan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar/timbangan dan perlengkapannya. Biasanya untuk semua distrik, tapi tahun ini cuma Distrik Kaimana, Teluk Arguni dan Arguni Bawah. Jadi tidak tiap distrik karena kita kena efisiensi,” ungkapnya.
Dikatakan, selama kegiatan tera ulang yang telah berjalan selama beberapa hari ini, sudah ada kurang lebih 100 kuota alat ukur dan alat takar yang dilakukan tera ulang. “Setelah tiga hari berjalan ini sudah ada 100 kuota yang kita layani,” ungkapnya.
Ditambahkan, tera ulang alat ukur/alat takar ini memang dilakukan setahun sekali sesuai program kegiatan resmi yang ditetapkan dinas, namun jika ada masyarakat wilayah kota yang membutuhkan tera ulang alat ukur/alat takarnya, bisa langsung mendatangi kantor Dinas Perindagkop.
“Tera ulang ini memang satu tahun satu kali, tapi untuk wilayah kota pelayanannya bisa kapan saja saat dibutuhkan kita layani. Kami berharap masyarakat lebih peduli dalam pemanfaatan alat ukur/takaran, kalau ada rasa kurang timbangannya di kios, segera bawa ke kantor Perindagkop supaya kita tera ulang sesuai dengan standar ukuran yang seharusnya,” pungkas Mahsyar. |isw|