SETELAH ditetapkannya ruas jalan Trikora Kaimana sebagai Kawasan Tertib Lalulintas (KTL-Pro Mansinam), Polres Kaimana bersama Dinas Perhubungan Kaimana terus memaksimalkan sosialisasi kepada para pengendara dan masyarakat.
Salah satu ketentuan yang wajib ditaati oleh semua pemilik kendaraan, baik yang berdomisili di area dimaksud maupun masyarakat yang hendak berbelanja adalah tidak memarkirkan kendaraan pada sisi kanan jalan.
“Khusus bulan Juli dan Agustus ini masih tahap sosialisasi. Kita berikan teguran secara lisan bagi pengendara yang masih kedapatan melakukan pelanggaran di Kawasan Tertib Lalulintas,” ungkap Kasat Lantas Polres Kaimana, Iptu Yosias Tutuhey, Selasa (13/7/2021).
Ditegaskan, pihaknya akan langsung mengambil tindakan tegas dan sanksi kepada setiap pelanggar setelah berakhirnya tahapan sosialisasi pada bulan Agustus. “Artinya tidak ada lagi teguran lisan maupun tulisan, tetapi kami akan langsung ambil tindak tegas,” ujarnya.
Lanjut Yosias, sosialisasi juga diberikan kepada setiap pemilik toko agar tidak lagi memarkirkan kendaraan di sisi kanan jalan sehingga tidak mengganggu lalulintas kendaraan.
“Kami juga telah mengingatkan kepada para pemilik toko disepanjang jalan Trikora yang memiliki kendaraan untuk tidak lagi memarkirkan kendaraan di sisi kanan kanan. Ini juga akan langsung kami tindak tegas ketika nanti sudah masuk dalam masa pemberlakuan KTL,” tegas Yosias.
Pantauan media ini, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pihak Polres Kaimana dan Dinas Perhubungan juga melakukan pembagian masker gratis kepada para pengguna kendaraan yang melintas dan kedapatan tidak menggunakan masker.
“Ini juga sekaligus kami sosialisasikan penerapan Prokes terutama penggunaan masker. Yang kedapatan tidak menggunakan masker, kami akan berikan sambil mengingatkan agar tidak mengulangnya lagi,” ujar Kasat didampingi Viktor Tanamal Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kaimana. |DAR|KN1|