Home / Berita Utama / Fraksi Otsus DPRK Kaimana Minta Pemkab Perhatikan Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah Terpencil

Fraksi Otsus DPRK Kaimana Minta Pemkab Perhatikan Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah Terpencil

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRK Kaimana meminta pemerintah daerah memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat asli Papua, terutama yang tinggal di daerah terpencil.

Kebutuhan dasar dimaksud adalah jalan raya penghubung, jembatan, listrik, air bersih, tambatan perahu dan sarana telekomunikasi guna mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

Fraksi Otsus menyampaikan pada Rapat Paripurna DPRK Kaimana tentang Pembahasan Penetapan dan Persetujuan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, yang juga dihadiri Bupati Kaimana dan jajarannya, Senin 29/9/2025).

Fraksi yang beranggotakan Yesaya Efara, Sarifa Aituarauw, Septinus Marariampi, Dennis Yusuf Sawi dan Milka M. Taboka ini berharap, kebutuhan dasar masyarakat yang belum masuk dalam APBD tahun 2025 agar didata dan didorong dalam APBD induk 2026.

Baca Juga:  Hari Anak Nasional, Bupati Freddy Sebut Anak Kaimana Aset Berharga di Masa Depan

“Terlepas dari apa yang dibahas masing-masing komisi, Fraksi Otsus mengingatkan pemerintah daerah memperhatikan sarana dasar seperti jalan,jembatan, listrik, air bersih, dan telekomunikasi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat asli Papua, terutama di daerah terpencil,” saran fraksi melalui juru bicara Dennis Yusuf Sawi.

Dikatakan, kebutuhan masyarakat kampung akan tambatan perahu, pemecah ombak, termasuk jalan rusak dalam kota maupun kampung dan lainnya perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.

“Kami mendorong pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait kepastian hukum dan perencanaan perbaikan akses jalan rusak Kampung Lobo-Jarati agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Dennis.

Baca Juga:  GPI Jemaat Rehobot Kaimana Gelar Perkemahan dan Puji-Pujian Songsong Fajar Paskah  

Selain itu, fraksi ini juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak mengabaikan hasil musyawarah tingkat kampung terkait usulan pembangunan infra struktur yang mendesak.

“Kami mengingatkan pemerintah agar tidak semena-mena menabrak aturan membuat program infrastruktur tanpa perencanaan yang jelas dan dengan sengaja mendorong pada APBD Perubahan diluar RKPD induk APBD. Kami tegaskan agar pemerataan pembangunan dan kebutuhan yang urgen dapat dilaksanakan dengan baik,” tegas Efara.

Menjawab pandangan Fraksi Otsus, Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si mengatakan, program yang disebutkan, terkecuali jalan Lobo-Jarati, sesungguhnya telah sesuai dan termuat dalam RPJMD Kabupaten Kaimana tahun 2025-2029 yang secara bertahap akan direalisasikan setiap tahun anggaran. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Terdeteksi 5 Hotspot Tinggi dan 195 Sedang dari Total 201 Titik Panas di Wilayah Kabupaten Kaimana

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Badan Meteologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Papua Barat wilayah Kaimana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *