Home / Berita Utama / Ini Dua Program Utama Dinas P3A Kaimana Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan

Ini Dua Program Utama Dinas P3A Kaimana Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak ( P3A) Kabupaten Kaimana memiliki dua program utama sebagai upaya melindungi hak-hak perempuan.

Program dimaksud adalah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam lingkup kewenangan kabupaten\kota, serta program layanan rujukan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan pada Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kaimana, Ramina Furu saat ditemui, Selasa (2/7/2024).

Dijelaskan, untuk program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam lingkup kewenangan kabupaten kota, pihaknya akan fokus pada kegiatan penyuluhan hukum terkait penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Untuk program pencegahan, kami fokus pada kegiatan penyuluhan hukum terkait dengan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ini telah kami laksanakan pada tiga kampung di Distrik Arguni Atas bulan Mei lalu,” terang Ramina.

Baca Juga:  Tim Penggerak PKK Kabupaten Kaimana Gelar Rakerda IV

Sementara untuk layanan rujukan lanjut Ramina, penanganannya memerlukan kerjasama yang baik dari berbagai pihak, seperti TPA Polres, Kejaksaan dan Pengadilan.

Dengan adanya dua program utama ini, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kaimana berupaya untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mengurangi angka kekerasan di wilayahnya.

Ramina juga menjelaskan, alasan pemilihan lokasi pelaksanaan program yang lebih difokuskan di kampung-kampung ketimbang di kota, karena di kampung terdapat banyak kasus yang belum dipahami secara baik oleh masyarakat, terutama terkait dengan pelaporan.

Baca Juga:  Dinas PMK Papua Barat Janji Beri Bantuan Mesin Genset untuk Kampung Namatota

Selain itu, akses informasi di kampung juga masih terbatas dibandingkan dengan kota yang memiliki fasilitas seperti internet dan media lainnya yang memudahkan pelaporan kasus KDRT.

Peran kolektif setiap warga negara dan pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak sangat diperlukan, sehingga diharapkan ketika mendengar atau mengetahui terjadinya tindak KDRT, masyarakat dapat segera melaporkannya.

“Jangan takut untuk melapor. Peran masyarakat sangat diharapkan, ada Polsek, aparat kampung, keluarga dan warga lainnya yang perlu berperan dalam mencegah terjadinya KDRT mulai dari lingkungan tempat tinggal,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pemkab Kaimana Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *