Home / Berita Utama / Masih Ada 96 Jabatan Lowong, Baperjakat Diminta Godok Berdasarkan Tools

Masih Ada 96 Jabatan Lowong, Baperjakat Diminta Godok Berdasarkan Tools

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA-  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kaimana, Drs. Donal R. Wakum mengatakan, masih ada 96 jabatan lowong di lingkup Pemkab Kaimana yang belum terisi pasca pelantikan tahap II pada 18 Januari lalu. Jabatan lowong tersebut diantaranya untuk Kepala Dinas Sosial, 1 orang asisten, 3 orang staf ahli dan sisanya untuk eselon III dan IV.

Donal Wakum menyampaikan ini saat dikonfirmasi wartawan terkait rencana pelantikan tahap berikut, serta kesiapan Baperjakat dalam menggodok calon pejabat berdasarkan tools alias alat ukur pengangkatan ASN sesuai instruksi Bupati Kaimana.

Dikatakan, Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) akan terus berupaya melakukan pembenahan dalam penempatan pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Dijelaskan, setelah pelantikan tahap II yang melibatkan 404 pejabat waktu lalu, masih ada 96 jabatan lowong yang harus segera diisi agar penyelenggaraan pemerintahan kedepannya lebih optimal.

Baca Juga:  Kapolres Kaimana Pimpin Sertijab Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba  

“Sesuai perintah Bupati ini harus secepatnya direalisasikan, paling lambat April. Tools yang dimaksudkan itu berkaitan dengan analisis jabatan dan beban kerja dengan memperhitungkan kemampuan ASN, latar belakang pendidikan, pangkat, senioritas dan penjenjangan dalam pola pengangkatan. Intinya Baperjakat akan terus melakukan pembenahan supaya kedepan lebih baik lagi,” ujar Wakum.

Sebelumnya, Bupati Matias Mairuma menegaskan, pelantikan pejabat pada bulan April, akan dilakukan berdasarkan tools atau rapor dari ASN sebagai alat ukur. Oleh karenanya, Bupati meminta Baperjakat untuk melakukan penggodokan secara baik dengan memperhatikan syarat dan ketentuan dalam mutasi pejabat.

Baca Juga:  Pengurangan Resiko Bencana Jangan Hanya Diatas Kertas

‘’Saya minta Baperjakat untuk segera menyiapkan toolsnya supaya proses mutasi ini hanya berdasarkan raport dari ASN itu sendiri, tidak berdasarkan pada hal-hal yang lain. Jabatan eselon II, III dan IV membutuhkan aparatur yang seperti apa, siapkan toolsnya supaya saudara-sudara silahkan memperebutkan jabatan itu,’’ tegas Bupati.

Lebih jauh Bupati ingatkan, setiap pejabat yang dipercayakan menduduki jabatan di setiap satuan kerja, diwajibkan untuk memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing. Uraian tugas dan fungsi OPD, termuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah. (AWI)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Fraksi Demokrat DPRK Kaimana: Berdayakan Tenaga Kerja Lokal Dalam Pekerjaan Fisik APBD 2026

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ketua Fraksi Demokrat DPRK Kaimana, Emanuel Rahail menyarankan kepada pihak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *