KAIMANANEWS.COM- Setelah melewati pembahasan yang cukup alot selama beberapa pekan, akhirnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaimana dalam rangka Pembahasan Penetapan Persetujuan serta Pengesahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 resmi digelar, Kamis (29/9/2022).
Rapat yang akan digelar secara marathon bertempat di Auditorium DPRD Kaimana ini, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaimana, Jaquilina Claudia didampingi Wakil Ketua II Kasir Sanggei, serta dihadiri belasan anggota dewan.
Sementara dari Pemerintah Daerah dihadiri Sekda Kaimana Drs. Donald R. Wakum sekaligus mewakili Bupati dan Wakil Bupati Kaimana menyampaikan nota pengantar APBD-P Tahun 2022. Hadir pula Forkopimda Kaimana, para Pimpinan OPD, tokoh masyarakat dan lainnya.
Sekda Kaimana saat menyampaikan nota pengantar APBD-P menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kaimana mengajukan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 untuk mendukung pelaksanaan sasaran dan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 sesuai visi misi daerah.
Penyusunan Ranperda lanjutnya, telah mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang sudah digariskan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, kebutuhan-kebutuhan lain yang mengikat dan mendesak yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun untuk menampung penyesuaian pendapatan dan tambahan belanja prioritas yang belum tercantum dalam APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD Tahun 2022 telah disepakati dengan Nomor 910/03/NKB/DPRD-KMN/2022, sementara Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disepakati dengan nomor 910/04/NKB/DPRD-KMN/2022 tanggal 29 September 2022.
Adapun struktur Perubahan APBD Tahun 2022 yang diusulkan adalah sebagai berikut; rencana pendapatan daerah pada Perubahan APBD ini ditargetkan sebesar Rp.l.050.956.469.611,00, mengalami penurunan sebesar Rp. 5.451.223.171,00 atau 0,52% dari anggaran pendapatan sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.l.056.407.692.782,00.
Sementara belanja daerah; secara keseluruhan untuk tahun 2022 sebesar Rp.1.193.191.081.337,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.29.619.190.524,00 atau 2,55% dari anggaran belanja sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.1.163.571.890.813,00.
Selain itu, untuk pembiayaan daerah, kebijakan umum dalam Perubahan APBD 2022 adalah sebesar Rp.142.234.611.726,00, mengalami penambahan sebesar Rp.35.070.413.695,00 atau 32,73% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp.107.164.198.031,00.
“Kami berharap kiranya rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2022 ini dapat dibahas dan mendapat persetujuan DPRD,” ujar Sekda dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda APBD-P kepada pimpinan rapat Wakil Ketua I DPRD Kaimana. |RED|KN1|