
KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Rabu (23/9/2020), resmi menetapkan Rita Teurupun-Leonardo Syakema (RISMA) dan Freddy Thie-Hasbullah Furuada (TERKABUL) sebagai pasangan calon tetap Bupati dan Wakil Bupati Kaimana untuk Pilkada 9 Desember 2020.
Penetapan yang berlangsung dalam rapat pleno tertutup di Lobi Utama KPU Kaimana ini, dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kaimana Nomor: 524/bl 02.3-KPD/9208/KPU-KAB/IX/2020.
Pantauan KaimanaNews.Com, usai penetapan, Ketua KPU Kaimana Kristianus Matias Maturbongs langsung menyerahkan surat keputusan dimaksud kepada LO (Liaison Officer) dari masing-masing pasangan calon.
Ketua KPU Kristianus Maturbongs kepada wartawan menjelaskan, penetapan pasangan calon tetap ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan pasangan calon, yang keseluruhannya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

“Kita sudah tetapkan kedua Paslon dalam rapat pleno yang digelar tertutup untuk mencegah Covid-19. SK juga sudah kita serahkan kepada masing-masing perwakilan pasangan calon. Dengan penetapan ini, keduanya sudah sah menjadi pasangan calon tetap untuk Pilkada Kaimana 9 Desember 2020,” terang Kristian.
Setelah tahapan penetapan lanjut Kristian, Kamis 24 September 2020, akan dilakukan pengundian nomor urut (Norut) untuk kedua pasangan calon bertempat di Lobi Utama KPU Kaimana.
Dalam pengundian nomor urut ini, setiap pasangan calon tidak diizinkan membawa massa, karena yang berhak masuk dalam ruang pengundian hanya 6 orang anggota tim termasuk pasangan calon sendiri.
“Yang masuk kedalam itu hanya 6 orang dari masing-masing pasangan termasuk didalamnya LO. Kami berharap pasangan calon harus hadir karena yang akan menarik nomor urut adalah pasangan calon sendiri,” tegas Kristian. |DAR|KN1|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik