Home / Berita Utama / Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, Bupati Sebut Belanja Daerah Bertambah Rp.56,8 Miliar   

Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, Bupati Sebut Belanja Daerah Bertambah Rp.56,8 Miliar   

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si dalam Rapat Paripurna Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025, Selasa (23/9/2025) mengatakan, pendapatan daerah tahun 2025 pada rancangan perubahan dianggarkan sebesar Rp.1.207.600.046.856.

Jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp.40.372.208.707 atau 3,24% dari APBD Kabupaten Kaimana sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.1.247.972.255.563.

Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp.1.344.030.364.863,23, dalam hal ini mengalami penambahan sebesar Rp.56.882.161.144,96 atau 4,42% dari APBD sebelum perubahan, sehingga menjadi total sebesar Rp.1.287.148.203.718,27.

Sedangkan pembiayaan netto daerah dianggarkan sebesar Rp.136.430.318.007,23, juga mengalami penambahan sebesar Rp.97.254.369.851,96 atau 248,25% dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.39.175.948.155,27.

Baca Juga:  Cegah Kecurangan Pilkada, Bawaslu Diminta Turlap, Jangan Hanya Menunggu Laporan Warga

Menurut Bupati, penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 yang menjadi dasar perubahan disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan beberapa asumsi seperti; adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 yang harus digunakan dalam tahun anggaran 2025.

Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA; pengalokasian belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; serta penyesuaian belanja yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya.

Disebutkan, penyusunan Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun 2025, merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, serta visi pembangunan Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029 dan misi tahun 2025 dengan tema pembangunan yaitu “Penguatan Fondasi SDM dan Kelembagaan.”

Baca Juga:  LPJ APBD 2020, Silpa Disebutkan Sebesar 102,4 Miliar

“Kami sangat yakin dengan terjadinya sinergitas antara pihak eksekutif dan legislatif dan didukung oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat. maka Kabupaten Kaimana yang Maju, Adil Dan Sejahtera akan terwujud. Akhirnya kami berharap semoga Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini dapat segera disepakati untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Buka KKR, Wabup Isak Ajak Jemaat Protestan dan Katolik Kaimana Bersatu Muliakan Tuhan

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana bekerjasama dengan Persekutuan Gereja-Gereja Papua (PGGP) Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *