
KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (23/9/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK, Robi Daud Samangun ini dihadiri 19 dari 25 anggota DPRK. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung Bupati Kaimana, Hasan Achmad yang sekaligus menyampaikan pengantar perubahan KUA-PPAS, Sekda bersama para Asisten dan Staf Ahli, serta Pimpinan OPD.
Ketua DPRK Robi Daud Samangun dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna hari ini didasari pada ketentuan Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan mengacu pada pedoman umum penyusunan anggaran daerah yang tercantum dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
Robi Samangun juga mengatakan bahwa, seharusnya batas akhir penetapan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 ini paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan sesuai peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Merujuk pada hal tersebut lanjutnya, kita telah mengalami keterlambatan dalam pembahasan dan penetapannya yang disebabkan keterlambatan pemerintah daerah dalam menyampaikan dokumen kepada DPRK, padahal DPRK telah mengirimkan surat untuk mengingatkan pemerintah daerah agar taat waktu dengan mengirimkan dokumen dimaksud.
“Hal ini sangat berpengaruh nantinya dalam tahapan-tahapan selanjutnya yaitu pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang pada tanggal 30 September sudah harus ditetapkan,” tegas Ketua DPRK.
Namun disisi lain, Ketua DPRK juga mengakui, dengan dasar kerjasama yang telah terjalin baik antara DPRK Kaimana dan pemerintah daerah selama ini, dengan niat baik untuk pengabdian pada masyarakat dan pembangunan, maka pada hari ini penyerahan dokumen KUA PPAS Perubahan APBD 2025 dapat dilakukan.
“Sehubungan dengan hal dimaksud, DPRK telah menetapkan jadwal pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan bersama pemerintah daerah sesuai amanat perundang-undangan. Tahapan ini didahului dengan pembahasan rancangan KUA dan PPAS sebelum nantinya akan menuju kepada kesepakatan bersama DPRK dan pemerintah daerah dalam suatu penetapan,” pungkas Ketua DPRK. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik