
KAIMANANEWS.COM – Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun membenarkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Kaimana Tahun 2025 sudah diterima pihaknya.
Dokumen sudah diperbanyak dan didistribusikan kepada seluruh anggota DPRK untuk dipelajari. “Tadi baru diserahkan pemerintah daerah kepada DPRD,” ungkapnya, Jumat (19/9/2025).
Menindaklanjuti telah diterimanya dokumen KUA-PPAS Perubahan dimaksud, Senin 22 September, DPRK Kaimana menggelar rapat penetapan jadwal dan agenda kerja DPRK Kaimana persidangan pertama tahun 2025.
Salah satu yang disepakati dan ditetapkan dalam rapat dimaksud adalah, pelaksanaan rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Kepala Daerah kepada DPRK yang dijadwalkan Selasa 23 September.
“Rapat yang tadi itu penetapan jadwal dan agenda kerja DPRK masa persidangan pertama tahun sidang 2025. Kita tetapkan besok Selasa 23 September rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 oleh kepala daerah kepada DPRK,” terang Robi, Senin (22/9/2025).
Ia juga menjelaskan, setelah paripurna penyampaian KUA PPAS akan dilanjutkan dengan rapat pembahasan antara DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan jadwal yang sudah disepakati dalam rapat. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik