KAIMANANEWS.COM- SK Pengangkatan bagi puluhan guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 sedang diproses. SK Pengangkatan akan diterbitkan setelah mendapat persetujuan teknis (Pertek) Nomor Induk (NI) PPPK dari BKN Pusat melalui Kanreg XIV BKN Manokwari.
Demikian pelaksana tugas Kepala BKPSDM Kaimana, Olivia Engelin Ansanay, S.STP,MA menyampaikan ini ketika dikonfirmasi terkait persoalan puluhan guru PPPK formasi Tahun 2021 yang terancam kehilangan hak akibat belum adanya SK Pengangkatan.
Kepala BKPSDM Olivia mengatakan, proses penerbitan SK untuk puluhan guru PPPK ini masih menunggu Pertek (Pertimbangan Teknis) Nomor Induk yang sampai saat ini belum ada akibat sistim penginputan data sudah tutup.
Pihak BKPSDM Kaimana lanjut Olivia, sudah bersurat ke BKN Pusat untuk memperpanjang sistim penginputan sejumlah berkas yang diambil dari SAPK (Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
“Pertek nomor induk ini yang belum dapat karena sistim sudah tutup. Kita sudah kirim surat permohonan untuk perpanjangan sistim. Kenapa kita terlambat karena didalam melengkapi proses itu kita harus input mereka punya SK calon PPPK perorangan, kolektif, rencana penempatan, nota usul yang kita tarik dari SAPK,” ungkapnya, Selasa (15/3/2022).
Sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk pengusulan penetapan NI lanjut Olivia, sudah ditandatangani Bupati Kaimana, untuk selanjutnya akan diinput setelah sistim dibuka kembali. “Minggu kemarin waktu perwakilan guru datang ke Kantor Bupati, Bapak Bupati sudah tandatangan. Lalu kita scan dan masukkan ke SAPK. Jadi saat ini sementara berproses, sambil kita menunggu perpanjangan sistim dibuka kembali untuk kita input,” pungkasnya. |RED|KN1|