MANOKWARI,KAIMANANEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat mengusulkan 647 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) mendapat remisi Natal tahun 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Piet Bikorsyom pada refleksi akhir tahun dan jumpa pers di Kanwil Kemenkumham, Jumat (20/12/2024).
Dipaparkan, dari 1.526 narapidana dan tahanan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan se-Papua Barat, pihaknya mengusulkan sebanyak 647 penghuni yang terima remisi Natal.
“Ada sebanyak 647 warga binaan yang diusulkan menerima remisi natal dengan syarat yang harus dipenuhi seperti narapidana berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,” ujarnya.
Berikut usulan remisi yang diajukan masing-masing UPT se-Papua Barat yakni: UPT Lapas Fakfak sebanyak 45 orang dari total penghuni lapas sebanyak 133 orang; UPT Lapas Manokwari sebanyak 203 orang dari total 482 penghuni lapas.
UPT Lapas Sorong sebanyak 219 dari total 518 penghuni Lapas; UPT Lapas Teminabuan sebanyak 32 orang dari total 69 penghuni Lapas; UPT Lapas Kaimana sebanyak 44 orang dari total 86 penghuni lapas.
UPT Lapas pembinaan khusus anak (LPKA) Manokwari sebanyak 20 orang dari total 29 penghuni Lapas dan Lapas Pembinaan Perempuan (LPP) sebanyak 26 orang dari 52 penghuni lapas; serta Rutan Bintuni sebanyak 58 orang dari total 157 penghuni Lapas.
Dirinya berharap dari remisi yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para warga binaan untuk kedepannya terhindar dari hukuman setelah bebas dari Lapas unit pembinaan masyarakat. |rls|