KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana menggelar Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan serta Persetujuan Ranperda APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025, Senin (23/12/2024).
Rapat yang dilaksanakan di Auditorium Gedung DPRD Kaimana ini dipimpin Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun didampingi Wakil Ketua Dennys Yusuf Sawi, serta dihadiri 22 anggota DPRK.
Sementara dari Pemerintah Daerah dihadiri Bupati Kaimana, Freddy Thie yang sekaligus menyampaikan pengantar nota keuangan Ranperda APBD 2025, Forkopimda Kaimana, Sekda Kaimana Donald R. Wakum dan sejumlah Asisten, Pimpinan OPD serta undangan lainnya.
Ketua DPRK Robi Daud Samangun dalam sambutannya mengatakan, semangat untuk melaksanakan pembangunan di tahun 2025, merupakan bentuk dari kesungguhan kita dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Kaimana.
Sehingga pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah untuk pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas.
Dikatakan, semangat dan keinginan untuk membangun daerah tidak serta merta dapat diselesaikan pada saat itu juga. Persyaratan dan kesiapan pelaksanaan kegiatan harus sesuai peraturan yang ada, kondisi keuangan daerah dan keterlibatan pihak lain menjadi faktor penentu, dimana kita harus benar-benar merencanakan dan menganggarkan secara matang apa yang akan kita bangun sehingga tujuan akhir dari pembangunan yang kita lakukan dapat tercapai.
“Kita sadari bahwa, tidak semua usulan dan kebutuhan dapat ditampung dan diakomodir dalam APBD 2025 karena kemampuan anggaran daerah masih terbatas. Olehnya hal ini patut menjadi perhatian bagi Bupati dan TAPD kedepannya, jika ada suatu output kegiatan yang belum sesuai dengan keinginan karena keterbatasan anggaran yang dimiliki, tentunya output tersebut menjadi prioritas pada APBD Perubahan maupun APBD pada tahun anggaran berikutnya,” ingatnya.
Diakhir sambutannya, Ketua DPRK Robi Samangun menitipkan catatan untuk menjadi perhatian Pemerintah Daerah yakni; konsisten pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah; target pendapatan daerah harus berdasarkan pada perkiraan yang terukur secara rasional; serta alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah hendaknya ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan. |isw|