Home / Berita Utama / 808 Botol Miras Berlabel, 890 Liter Sagero dan 586 Liter Sopi Dimusnahkan

808 Botol Miras Berlabel, 890 Liter Sagero dan 586 Liter Sopi Dimusnahkan

Bagikan Artikel ini:

SEBANYAK 808 minuman keras (miras) berlabel pabrik dan 1.476 liter miras lokal, terdiri dari 890 liter Sagero dan 586 Sopi dimusnahkan Polres Kaimana, Kamis (6/5/2021).

Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan Polres Kaimana pada Operasi Pekat Mansinam yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Kaimana ini dipimpin langsung Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung, SIK didampingi pejabat perwira Polres Kaimana, serta hadiri pula Pasi Intel Kodim 1804 Kaimana Kapten Inf. Ignasius.

Baca Juga:  Wakili Papua Barat, Kontingen Kaimana Raih Juara III Kejurnas Taekwondo Kelas Junior Prestasi

Kapolres Iwan, dalam keterangan persnya kepada wartawan di sela-sela pemusnahan tersebut mengatakan, pemusnahan ini dilakukan secara serentak di seluruh Polres dalam wilayah Polda Papua Barat.

Adapun total Miras yang dimusnahkan; minuman kaleng terdiri dari bir putih sebanyak 66 kaleng dan bir hitam 453 kaleng. Sedangkan yang dikemas dalam botol terdiri dati; bir putih 120 botol, bir hitam 116 botol, anggur merah 11 botol, mension 2 botol, Newport 620 ML 14 botol, Vodka 350 ML 7 botol, anggur putih 620 ML 19 botol dan miras lokal masing-masing; sageru 890 liter dan sopi 586 liter.

Baca Juga:  Persit KCK Kodim Kaimana Bakti Sosial di Lapas dan Yayasan Harapan Anak Negeri

“Dari banyaknya kasus kriminalitas yang terjadi di Kaimana, lebih banyak dipicu karena pengaruh miras. Untuk itu, saya meminta dukungan masyarakat untuk berhenti  mengkonsumsi miras. Mari kita ciptakan kondisi Kaimana yang aman, damai dan kondusif,” pungkasnya. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Wabup Kaimana Isak Waryensi Apresiasi Penampilan Paduan Suara Anak dan Solo Anak

Bagikan Artikel ini:  KAIMANANEWS.COM- Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi, S.Tr bersama Istri, Ny. Yamina Waryensi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *