Home / Berita Utama / Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat di Kaimana Diseret Masuk Bui

Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat di Kaimana Diseret Masuk Bui

Bagikan Artikel ini:

ALIH-alih ingin melindungi anak kandungnya dari pria tak dikenal, AT justru memanfaatkan kesempatan menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja Bunga (16), sebelum membawanya pulang ke rumah.

Peristiwa ini terjadi Minggu (9/5/2021) lalu sekitar Pukul 16.00 WIT di Lokasi Tanjung Simora, Kampung Trikora, Kaimana. Saat itu, AT pelaku  berusia sekitar 30-an tahun yang berhasil menemukan anaknya yang pergi dari rumah tanpa izin ini, untuk dibawa pulang ke rumah.

Korban saat itu berada di Pasir Lombo sedang bersama teman prianya yang tidak dikenali oleh pelaku. Pelaku kemudian mengajak korban pulang ke rumah. Namun dalam perjalanan, si ayah bejat ini malah memutar haluan membawa Bunga menuju Tanjung Simora.

Baca Juga:  Tim Ahli IPDN Akui Kaimana Layak Jadi Contoh

Sampai di Tanjung Simora, pelaku memaksa korban membuka pakaian tetapi korban menolak. Namun karena pelaku terus memaksa, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku yang ingin melampiaskan nafsunya. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku membawa korban pulang ke rumah.

Setelah satu bulan berlalu, korban baru memberitahukan kejadian ini kepada ibu angkatnya. Selanjutnya, korban bersama ibu angkat melaporkan kejadian yang menimpahnya ke Polres Kaimana.

Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Seno Hartono Hadinoto, SIK, STK menyampaikan ini di ruang kerjanya, Rabu (16/6/2021). Dikatakan, peristiwa ini terjadi sebulan yang lalu dan baru dilaporkan ke pihak Kepolisian setelah korban mengeluhkan masalahnya kepada ibu angkatnya.

Baca Juga:  Pemekaran Kampung dan Distrik Dalam Proses, Wabup Hasbulla: Supaya Pelayanan Maksimal

Menindaklanjuti laporan lanjut Kasat, pihaknya sudah mendatangi TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pelaku yang saat ini mendekam di tahanan sementara Mapolres Kaimana. Selain itu, Satreskrim juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *