Home / Berita Utama / Resmikan Pembentukan UPTD Persampahan Terpadu, Bupati: Target Kita Kaimana Nol Sampah

Resmikan Pembentukan UPTD Persampahan Terpadu, Bupati: Target Kita Kaimana Nol Sampah

Bagikan Artikel ini:

BERTEMPAT di Halaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaimana, Kamis (24/6/2021), Bupati Kaimana Freddy Thie melaunching (meresmikan) pembentukan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Persampahan Terpadu.

UPTD ini kedepannya akan melaksanakan tugas mengatasi permasalahan sampah, sekaligus membantu menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kota Kaimana, mulai dari Anda Air hingga Coa.

Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres AKBP Iwan P. Manurung, SIK, Dandim 1804 Kaimana Letkol Inf. Chairi Suhanda, Danyon 764/IB Letkol Inf. Dwi Dipoyono, para pimpinan OPD, staf DLH serta pasukan orange DLH Kaimana.

Bupati Freddy dalam sambutannya mengatakan, melalui launching UPTD ini, kedepan masalah persampahan di Kaimana, mulai dari Anda Air hingga Coa bisa diatasi sehingga bisa menciptakan Kabupaten Kaimana nol sampah (zero sampah). Dalam hal ini, pada jam-jam tertentu Kaimana bersih dari sampah.

“Dengan adanya launching UPTD persampahan terpadu pada OPD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana ini, diharapkan kedepan masalah persampahan mulai dari Anda Air sampai Coa bisa diatasi. Kita sama-sama bisa menciptakan Kabupaten Kaimana yang syukur puji Tuhan nanti kita targetkan nol sampah,” ungkap Bupati.

Baca Juga:  Bupati Freddy Resmikan Gereja GKI Jemaat Nazaret Efara

Untuk mencapai target dimaksud, Bupati meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk menyiapkan rancangan Perda tentang jam pembuangan sampah. Perda dimaksud akan mengatur jam bagi masyarakat membuang sampah dan jam Kaimana bersih dari sampah.

“Saya sampaikan kepada Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup supaya kedepan bisa buat Perda berkaitan dengan jam buang sampah. Kita sepakati tentang jam buang sampah. Contohnya jam 6 sore sampai jam 10 malam waktu untuk masyarakat bisa buang sampah. Supaya paginya sampah sudah bersih, lalu pagi sampai sore jam 6 tidak ada lagi yang buang sampah. Nanti jam 6 sampai jam 10 itu, basudara masyarakat bisa buang sampah. Supaya kota ini bisa bersih,” ujar orang nomor satu Kaimana ini.

Bupati kemudian mengajak seluruh perangkat daerah untuk memulai mengatasi sampah dari OPD masing-masing dan mengajarkan masyarakat tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Bupati juga berharap agar masyarakat juga menjaga kebersihan pantai dengan tidak lagi membuang sampah.

“Kita punya pantai juga harus kita jaga. Kalau kita mau akui secara jujur, pantai-pantai kita ini masih banyak sampah-sampah plastik, yang kalau kita biarkan akan merusak kehidupan di laut. Untuk itu, launching UPTD ini merupakan langkah awal kita semua untuk bagaimana masalah sampah di Kaimana bisa kita benahi menuju Kaimana nol sampah,” tutupnya. 

Baca Juga:  Pramuka Kaimana Gelar Acara Natal Bersama

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaimana, Syaifudin Sirfefa mengatakan, launching UPTD ini merupakan bentuk dari reformasi birokrasi, dimana kelembagaan dan SDMnya perlu ditata secara baik, diikuti manajemen pemerintahan yang juga baik.

Menurutnya, persoalan lingkungan hidup tidak hanya berbicara soal sampah, tetapi bagaimana kualitas udara dan air. Ini semua menjadi bagian integral yang tidak terlepas dari masalah lingkungan hidup. Oleh karenanya, ketika lembaga ini diresmikan, diharapkan dapat melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan secara normatif atau mendapatkan kewenangan dari Pemerintah Daerah.

“UPTD sangat penting untuk dibentuk karena kegiatan pembangunan yang tercover dalam belanja publik itu tidak bisa menangani persoalan lingkungan hidup secara baik. Oleh karenanya dengan hadirnya UPTD, diharapkan bisa menangani persampahan secara baik,” ujarnya.|RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *