
KAIMANANEWS.COM- Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, SP menegaskan, tidak ada pergantian Ketua RT di wilayah Kelurahan Kaimana Kota. Pergantian Ketua RT hanya dilakukan di wilayah Kelurahan Krooy karena berakhirnya masa jabatan 5 tahun.
Pernyataan Wakil Bupati ini sekaligus menanggapi Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar yang menyoroti keabsahan keputusan pengangkatan Plt. Ketua RT di Kelurahan Kaimana Kota, dalam rapat paripurna penetapan, pengesahan dan persetujuan Ranperda APBD Tahun 2022, Kamis (3/2/2022).
Menurut Wakil Bupati, pergantian Ketua RT hanya dilakukan di wilayah Kelurahan Krooy dan sambil menunggu pemilihan ketua RT yang baru, telah ditunjuk Plt Ketua RT. Wabup juga mengatakan, apabila bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, maka akan dievaluasi.
“Terkait pergantian beberapa Ketua RT, kami sampaikan bahwa untuk wilayah Kelurahan Kaimana Kota tidak ada pergantian ketua RT. Sedangkan untuk wilayah Kelurahan Krooy dilakukan pergantian karena berakhirnya masa jabatan (5 tahun). Sambil menunggu pemilihan ketua RT yang baru, telah ditunjuk Plt Ketua RT. Namun apabila bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan maka akan dievaluasi,” ungkapnya. |RED|KN1|



KAIMANA NEWS Media Informasi Publik