
KAIMANANEWS.COM- Kejaksaan Negeri Kaimana melimpahkan berkas perkara perusakan Puskesmas Kaimana ke Pengadilan Negeri Kaimana untuk disidangkan. Pelimpahan berkas perkara dengan Terdakwa WL, SS dan CJF ini dilakukan Jumat (18/2/2022).
Humas Pengadilan Negeri Kaimana, Yudita Trisnanda, SH,M.Kn menyampaikan ini sesaat setelah menerima berkas dari Kejaksaan. Melalui siaran pers, Yudita yang juga merupakan Hakim pada Pengadilan Negeri Kaimana ini menjelaskan, ada dua berkas perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kaimana kepada Pengadilan Negeri Kaimana.
Berkas perkara dimaksud lanjut Yudita, atas nama Terdakwa WL dan SS, dimana kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan yang bersifat subsidairitas yaitu Primair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
Dan berkas perkara atas nama Terdakwa CJF, yang didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Menurut Hakim muda PN Kaimana ini, persidangan kedua perkara tersebut, akan dilaksanakan pada Kamis 24 Februari 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaimana.
Ia juga menjelaskan, barang bukti dalam perkara ini meliputi; beberapa unit mobil baik ambulance maupun mobil Dinas Kesehatan, serpihan kaca dan serpihan pintu, batu tela dan lain-lain yang disita. Ditambahkan, sidang atas perkara ini akan digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. |RED|KN1|





KAIMANA NEWS Media Informasi Publik