
KAIMANANEWS.COM- Sosialisasi aturan pengelolaan persampahan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan terpadu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana terus bergulir.
Setelah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada warga Kelurahan Kaimana dan Kelurahan Krooy, Kamis (30/6/2022), tim sosialisasi dari DLH menyambangi warga Kampung Trikora.
Kedatangan tim disambut antusias warga Kampung Trikora yang sudah sejak awal memiliki komitmen mendukung program Kaimana Nol Sampah.
Acara sosialisasi pun digelar di Halaman Balai Kampung Trikora dan dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Syaifudin Sirfefa, MA didampingi Kabid Persampahan, Hasan Mahua, SKM.
Lebih jauh dalam kegiatan sosialisasi dimaksud, Kepala UPTD Persampahan, Binsar Sitanggang secara rinci menjelaskan isi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Persampahan dan aturan pelaksana yakni Peraturan Bupati Kaimana Nomor 32 Tahun 2021.

Binsar tegaskan, dua aturan ini mengikat semua pihak yang menjadi pelaku pengelola persampahan, baik pemerintah daerah maupun masyarakat. Untuk itu, Binsar mengajak masyarakat Kampung Trikora agar mendukung penerapan dua peraturan dimaksud.
Binsar juga berharap, kedepan Kampung Trikora bisa menjadi kampung percontohan dalam hal pengelolaan sampah yang baik dan juga dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Supaya ini tercapai, harus ada niat dari dalam diri, jangan tunggu orang lain. Kalau sudah ada niat, maka kesadaran juga akan muncul. Beberapa kampung sudah nyatakan siap mendukung Kaimana nol sampah. Jangan sampai Kampung Trikora kalah dari kampung lain,” ujar Binsar menyemangati warga.
Dosen STIA Asy-Syafi’iyah Fakfak Kampus II Kaimana ini mengatakan, untuk mendukung komitmen warga Kampung Trikora, pihaknya sudah menetapkan jadwal angkut sampah 2 kali seminggu yakni hari Kamis dan Sabtu.
“Nanti setiap hari Kamis dan Sabtu truk sampah masuk Kampung Trikora. Jadi pada hari yang sudah dijadwalkan itu, semua sampah harap diletakan di pinggir jalan. Kalau petugas tidak mau angkat, mereka akan diberikan sanksi. Begitu juga masyarakat, kalau buang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi juga,” tegas Binsar. |RED|KN1|






KAIMANA NEWS Media Informasi Publik