Home / Berita Utama / Dinas Kehutanan PB Gelar Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang

Dinas Kehutanan PB Gelar Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Selasa (23/8/2022) menggelar konsultasi publik Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit V Provinsi Papua Barat Tahun 2022-2031.

Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Papua Hotel Kaimana ini, dibuka Asisten II Setda Kaimana, Dedy Djunaedy Ombaier, S.STP mewakili Bupati Kaimana.

Konsultasi publik yang melibatkan perwakilan OPD, perusahaan pengelola hutan, LSM, tokoh masyarakat dan lainnya ini diselingi penyerahan Dokumen Tora (Tanah Obyek Reforma Agraria) kepada Pemda Kaimana dan Kepala Cabang Dinas Kehutanan Kaimana, Henny T. Samber, S.Hut.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir. Hendrik Runaweri, MM mengawali kegiatan mengatakan, konsultasi publik sangat penting dilakukan dalam rangka mempersiapkan penyusunan dokumen RPHJP dan KPHP Tahun 2022-2031.

Baca Juga:  Pungut Retribusi Parkir Tepi Jalan, Bapenda Siap Tempatkan Petugas di Samsat

Dokumen Rencana pengelolaan hutan ini wajib disiapkan oleh setiap KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) di wilayah masing-masing. “Dengan demikian kedepan status Cabang Dinas Kehutanan Kaimana akan kami tingkatkan menjadi KPH untuk kemudian bisa menyiapkan dokumen RPHJP yang dibutuhkan,” ujar Runaweri.

Kadishut Papua Barat ini meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Kaimana agar penyusunan RPHJP dapat berjalan lancar. Ia juga mengajak jajarannya di Kantor Cabang Dinas Kehutanan Kaimana untuk menjalin kerjasama dan membantu Pemerintah Daerah dalam mengelola kawasan hutan produksi.

Baca Juga:  8 Sepeda Motor Berknalpot Racing Diamankan Satlantas Polres Kaimana

Sementara Asisten II, Deddy Ombaier mengatakan, Kabupaten Kaimana memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah yang didukung dengan luasnya wilayah hutan. Dengan luasnya cakupan wilayah yang harus dikelola, maka pengelolaan hutan merupakan hal fundamental.

Pengelolaan hutan lanjut Ombaier, sejatinya dapat mengoptimalkan potensi hutan dengan meminimalisir resiko yang ditimbulkan dan dapat memberikan banyak manfaat bagi pihak lainnya.

Oleh karena itu, ia berharap adanya dokumen RPHJP dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan kawasan hutan lestari sehingga bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat di Kabupaten Kaimana. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *