
KAIMANA- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana akan segera menempatkan satu staf pada Kantor Unit Samsat Kaimana untuk melakukan pemungutan retribusi parkir tepi jalan secara berlangganan kepada setiap pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan surat kendaraan.
Selanjutnya kepada pemilik kendaraan yang telah membayar retribusi akan diberikan stiker untuk ditempelkan pada kendaraannya sebagai bukti bahwa kendaraan yang digunakan telah membayar retribusi parkir secara berlangganan, kecuali jika berada di area bandara, pelabuhan laut maupun pasar.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kaimana, La Bania, S.Sos terkait tindaklanjut kesepakatan kerjasama antara Pemda Kaimana dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat, serta Kepolisian Resor Kaimana, tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum secara berlangganan beberapa waktu lalu.
Dikatakan, untuk kelancaran proses ini, sebelum pemilik kendaraan melakukan perpanjangan surat kendaraan di Kantor Samsat, akan diarahkan untuk membayar retribusi parkir tahunan berlangganan sesuai jenis kendaraan yang digunakan melalui petugas Bapenda yang ditunjuk.
Ia merincikan, sesuai Perda Retribusi yang telah lama diterbitkan, tarif parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp.25.000, kendaraan truk sebesar Rp.75.000 dan angkutan umum lainnya sebesar Rp.50.000. Tarif ini lanjutnya, akan berlaku selama setahun. Pada saat kendaraan dimaksud, diparkir di tepi jalan, tidak perlu lagi membayar retribusi.
“Ini untuk menindaklanjuti penandatanganan kerjasama antara Pemda Kaimana dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat, serta Kepolisian Resor Kaimana beberapa waktu lalu. Nanti pembayarannya di Kantor Samsat, ada petugas Bapenda yang akan ditempatkan. Tapi sistim pembayarannya tetap online yang terhubung langsung ke Bank Papua,” terangnya La Bania, Jumat (19/10).
Ia lebih jauh menambahkan, dengan telah dibayarkannya retribusi parkir tahunan di tepi jalan yang dibuktikan dengan stiker, maka petugas parkir tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan kepada setiap pemilik kendaraan atau kendaraan dengan stiker bertanda khusus dimaksud.
“Atas pembayaran itu ada dokumen berupa stiker yang akan ditempel disekitar plat nomor. Jadi kendaraan ini bebas parkir disepanjang tepi jalan, tanpa dipungut retribusi lagi, kecuali di bandara, pelabuhan laut dan pasar. Karena di tempat-tempat ini ada parkir khusus yang diatur oleh petugas setempat,” pungkasnya. (KN1)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik