Home / Berita Utama / Kejaksaan Negeri Kaimana Musnahkan BB Kasus Miras dan Kejahatan Seksual

Kejaksaan Negeri Kaimana Musnahkan BB Kasus Miras dan Kejahatan Seksual

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kaimana, Jumat (9/12/2022) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti dimaksud terdiri dari 3 jerigen berisi 175 liter minuman keras jenis sopi, 1 bol 330 Ml sopi, alat produksi sagero (minuman keras lokal), pisau, serta sejumlah pakaian kasus kejahatan seksual.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Kaimana yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa,SH,MH.

Baca Juga:  Rabu 28 April, Bupati-Wabup Jumpa Warga dan Buka Puasa Bersama di Taman Kota Kaimana

Kajari Anton Londa dalam arahannya mengatakan, pemusnahan barang bukti sebuah perkara merupakan salah satu tanggungjawab Kaksa didalam penyelesaian suatu perkara.

Tahapan proses sebuah perkara lanjutnya, dimulai dari penyidikan di kepolisian, dilanjutkan penuntutan di kejaksaan, persidangan di pengadilan dan dilanjutkan hingga tahap eksekusi.

Kesempatan yang sama, putra terbaik NTT ini juga berpesan kepada jajarannya agar penanganan perkara kedepan dapat dilakukan secara maksimal dan tuntas sampai pada putusan akhir.

Baca Juga:  Masyarakat Teluk Arguni Sepakat Dukung Program Jaga Laut dan Konservasi

Setelah arahan, Kajari bersama staf melakukan pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 3 jerigen berisi 175 liter minuman keras jenis sopi, 1 bol 330 Ml sopi, alat produksi sagero dengan dituangkan kedalam lubang. Sementara pisau dan sejumlah pakaian kasus kejahatan seksual dimusnahkan dengan cara dibakar. |FRJ|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Gerakan Langit Biru Partai Demokrat Kaimana Sasar 3 Rumah Ibadah Jelang HUT ke-25

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-25 yang jatuh pada 9 September …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *