Home / Berita Utama / Kajati Papua Barat ‘Warning’ Jajaran Kejaksaan Negeri Kaimana Jangan Bermain Proyek

Kajati Papua Barat ‘Warning’ Jajaran Kejaksaan Negeri Kaimana Jangan Bermain Proyek

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar SH. M.Hum memberikan peringatan (warning) kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kaimana agar tidak bermain proyek.

Kajati meminta peran seluruh masyarakat Kaimana untuk mengawasi. Apabila mengetahui ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan bermain proyek agar segera melaporkan kepada pihaknya.

“Kami minta seluruh masyarakat Kaimana turut mengawasi. Apabila mengetahui ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan bermain proyek segera laporkan kepada kami,” tegas Kajati pada peresmian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:  DPRD Kaimana Gelar Paripurna Persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2024

Kajati berharap, Kejaksaan Negeri Kaimana bisa memberikan pendampingan yang baik dalam setiap penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Kaimana.

“Di bidang perdata dan tata usaha negara sudah tersirat dengan sangat jelas, bahwa Kejaksaan memiliki 5 tugas, penegakan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Kepsek Jarang di Tempat, Sejak 2018 KBM dan UN di SDN Weswasa Ditangani Guru Honor

Diakhir sambutannya, Kajati juga berharap, kolaborasi antara Pemkab Kaimana dengan Kejaksaan Negeri Kaimana bisa terjalin baik, mengingat seorang Kabag Hukum di Lingkup Setda Kaimana adalah seorang Jaksa.

“Laksanakan tugas dengan baik agar bisa menjembatani setiap persoalan dan bukan menjadi penghambat,” pesan Kajati sembari mengingatkan, percepatan pembangunan di Papua Barat perlu dikawal dengan baik melalui kerja optimal jajaran Kejaksaan. |SMI|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pemda Kaimana Gelar Musrenbang Otsus dan RKPD Tahun 2027

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana yang difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *