Home / Lintas Papua / PWI PB Kecam Tindakan Melarang Wartawan Kaimana Liput Rapat Paripurna DPRD

PWI PB Kecam Tindakan Melarang Wartawan Kaimana Liput Rapat Paripurna DPRD

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat mengecam tindakan yang melarang wartawan di Kaimana untuk meliput sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:  Resmikan GPI Bicari, Bupati Freddy Minta Gereja Berperan Jaga Keharmonisan Jelang Pemilu

Ketua PWI Papua Barat, Bustam, mengatakan tindakan yang dilakukan bertentangan dengan UU Pers.

Bustam juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.

Baca Juga:  Siswa-Siswi SMP Santo Thomas Aquino Jumpa Musisi Papua

“Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara,” tegas Bustam. |RLS|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pelaksanaan CAT PPPK Guru dan Nakes Dijadwalkan 20-23 November  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *