Home / Polhukam / 36 Hari Lagi, Pertarungan Politik 299 Caleg Memenangkan 20 Kursi DPRD Kaimana Ditentukan

36 Hari Lagi, Pertarungan Politik 299 Caleg Memenangkan 20 Kursi DPRD Kaimana Ditentukan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Tersisa 36 hari lagi, tepatnya 14 Februari 2024, percaturan politik pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten dan kota serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden digelar.

Untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Kaimana, jumlah kontestan yang saat ini sedang bertarung merebut 20 jatah kursi DPRD Kaimana berdasarkan daftar calon tetap yang diumumkan KPU Kaimana adalah sebanyak 299 orang.

Total 299 calon anggota legislatif ini berasal dari 17 partai politik yang ada di Kabupaten Kaimana, yakni; PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP dan Partai Umat.

Baca Juga:  KPU Kaimana Lakukan Seleksi Badan Adhoc Berbasis CAT

Dari 17 partai politik ini, hanya 8 Parpol yang mengusulkan Caleg dengan jumlah genap sesuai jumlah kursi DPRD Kaimana yakni 20 orang, sementara lainnya kurang dari jumlah tersebut, bahkan satu parpol hanya mengusulkan 4 calon yaknib 2 calon di Dapil 1 dan 2 lainnya di Dapil 3.

Seperti diketahui, total 20 kursi DPRD Kaimana yang diperebutkan 299 Caleg ini merupakan jatah kursi dari 3 daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kaimana yakni; Dapil 1 sebanyak 7 kursi, Dapil 2 berjumlah 8 kursi dan Dapil 3 dengan jatah 5 kursi.

Adapun 7 kursi Dapil 1 akan diperebutkan oleh 113 calon anggota legislatif, Dapil 2 dengan jatah 8 kursi akan diperebutkan oleh 123 Caleg dan Dapil 3 dengan jatah 5 kursi akan diperebutkan oleh 78 Caleg.

Baca Juga:  Dandim Kaimana Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Pengamanan Pilkada

Daerah pemilihan 1 mencakup: Kelurahan Krooy, Kampung Trikora, Kampung Tanggaromi dan Kampung Coa.

Dapil 2; Kelurahan Kaimana, Kampung Marsi, Namatota, Lobo, Sisir, Foroma Jaya, Murano, Maimai, Lumira, Kamaka, Saria, Jarati, Sara, Werua, Oray, 5 kampung di Distrik Teluk Etna dan 6 kampung di Distrik Yamor.

Dapil 3 meliputi; Distrik Buruway, Distrik Teluk Arguni, Distrik Kambrauw dan Distrik Arguni Bawah dengan alokasi 5 kursi. Penetapan Dapil di wilayah Kabupaten Kaimana ini didasarkan pada Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Ketua DPRK Kaimana Ingatkan Pemkab Taat Waktu Ajukan Dokumen Rancangan APBD 2026

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana, Robi Daud Samangun mengingatkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *