Home / Berita Utama / KPU Kaimana Nyatakan Berkas Persyaratan Pasangan Freddy-Somat Lengkap

KPU Kaimana Nyatakan Berkas Persyaratan Pasangan Freddy-Somat Lengkap

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana menyatakan berkas persyaratan pencalonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Freddy Thie-Sobar Somat Puarada dengan dukungan 13 partai politik lengkap dan sah.

13 Parpol yang tergabung dalam Koalisi Bersatu Demi Kaimana dimaksud adalah; Demokrat, PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, Hanura, PKB, PSI, PPP, Gerindra, PKN, Garuda dan Gelora.

Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana mengatakan, pasangan Freddy-Somat mendapat dukungan 13 partai politik dengan jumlah suara sah kurang lebih 8000. Berkas persyaratan keduanya lengkap, meskipun berkas dukungan dua partai yakni Gerindra dan Garuda sempat dikonfirmasi ulang.

“Untuk pasangan calon yang sudah mendaftar semua berkasnya sudah memenuhi syarat, walaupun ada dua partai yang tidak tandatangan namun setelah dikonfirmasi ke satu tingkat diatasnya menyatakan bahwa mendukung pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada,” ungkap Ketua KPU.

Baca Juga:  Ironis, Kapal Mewah Berkapasitas 72 Penumpang Bantuan Pemprov PB Mubazir di Coa    

Ia juga menjelaskan, untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, pihaknya melakukan crosscek pada Sistim Informasi Pencalonan (Silon) dan pada dokumen hard coppy berkaitan dengan kepengurusan yang masih aktif dan persetujuan dari DPP, serta tanggal.

Jika terjadi penggantian di hard coppy lanjut Candra, di Silon juga harus ikut terganti, karena jika tidak maka akan menjadi temuan Bawaslu. Oleh karenanya, pencocokan kebenaran dokumen SK partai pengusung wajib dilakukan.

“Dalam tabel Silon sebelah kanan itu ada persetujuan dari DPP baik terhadap SK kepengurusan, pengajuan dari kabupaten maupun rekomendasi dari DPP. Itu yang kita perhatikan lebih detail,” terang Candra.

Namun untuk dokumen syarat calon lanjut Candra, masih bisa dilakukan perbaikan karena ruang untuk itu terbuka. “Tapi kalau terhadap syarat pencalonan, wajib hukumnya sesuai ketentuan karena tidak ada ruang untuk perbaikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Direktur RSUD Pimpin Kerja Bakti Massal Tebas Rumput di Halaman RSUD

Disinggung adanya kemungkinan partai non seat mengusung calon, Candra mengatakan, jika dihitung secara syarat keterpenuhan 10% untuk partai tersisa, maka jumlah suara sah hanya 7 persen.

Menutup pernyataannya, Candra mengatakan pendaftaran akan diperpanjang untuk tiga hari kedepan. Sementara untuk pendaftaran tiga hari pertama, akan ditutup pada Kamis (29/8/2024) Pukul 23.59 WIT.

“Untuk hari ini kita lakukan penutupan nanti di Pukul 23.59 WIT. Apabila tidak ada lagi calon, maka kami perpanjang tahapan untuk 3 hari kedepan. Dan tetap diperpanjang karena mungkin ada dari keempat partai ini belum mengusung atau calon perseorangan. Kita juga masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *