Home / Berita Utama / Bupati Sampaikan Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRK Kaimana

Bupati Sampaikan Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRK Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si resmi menyampaikan nota pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Kaimana, Senin (29/9/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRK, Robi Daud Samangun tersebut, Bupati mengatakan, kebijakan umum perubahan alokasi belanja daerah Tahun 2025 didasarkan pada anggaran berbasis kinerja. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan alokasi anggaran.

Menurut Bupati, belanja daerah diarahkan pada peningkatan proporsi belanja untuk memihak kepentingan publik disamping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan.

Bupati secara rinci memaparkan, pada tahun anggaran 2025 ini, perubahan APBD Kabupaten Kaimana disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dengan struktur sebagai berikut; pendapatan asli daerah,  pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

Baca Juga:  Pemkab Kaimana Serahkan 33 Ekor Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 Hijriah

Untuk target pendapatan asli daerah, pada perubahan APBD Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp.53.038.906.991 mengalami kenaikan sebesar Rp.16.267.347.691 atau 44,24% dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.36.771.559.300.

Sementara target pendapatan transfer untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp.1.150.292.989.201 mengalami penurunan sebesar Rp.56.639.556.398 atau 4,69% dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.1.206.932.545.599.

Adapun rincian target masing-masing pos pendapatan dari komponen pendapatan transfer adalah; transfer pemerintah pusat pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.1.140.445.247.112 mengalami penurunan sebesar Rp.57.432.872.888 atau 4,79% dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.1.197.878.120.000.

Sementara transfer antar daerah target pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp.9.847.742.089 mengalami kenaikan sebesar Rp.793.316.490 atau 8,76% dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.9.054.425.599.

Lebih jauh Bupati jelaskan, untuk Lain-lain pendapatan daerah yang sah, penetapan target direncanakan sebesar Rp.4.268.150.664 tidak mengalami perubahan dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.4.268.150.664.

Baca Juga:  PN Kaimana Lakukan Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Perindustrian Kelurahan Kaimana

Lebih jauh Bupati juga menyampaikan, pada perubahan APBD Tahun 2025, target belanja daerah sebesar Rp.1.344.030.364.863,23 mengalami kenaikan sebesar Rp.56.882.161.144,96 atau 4,428% dari APBD sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp.1.287.148.203.718, 27.

“Sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan sudah dapat diperhitungkan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 karena sudah diaudit oleh BPK dan diserahkan oleh DPRK. Dan akan dicantumkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.

Sementara kebijakan umum penerimaan pembiayaan adalah, sisa lebih penghitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp.137.115.318.007,23 mengalami kenaikan sebesar Rp.97.254.369.851,96 atau 243,98% dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.39.860.948.155,277. Pembiayaan daerah tersebut digunakan untuk menutupi selisih antara pendapatan dan belanja daerah. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *