
KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana, Senin (29/9/2025) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian terhadap MEP, salah satu personil Polres Kaimana yang melanggar Kode Etik Polri.
Upacara PTDH yang berlangsung di lapangan Apel Polres Kaimana ini dipimpin Inspektur Upacara Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K.
Dalam amanatnya Kapolres Kaimana mengatakan, ini merupakan salah satu wujud realisasi komitmen pimpinan dalam memberikan sanksi hukum bagi angggota Polri yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik.

Penjatuhan hukuman terkait kode etik profesi polri hingga berujung pemberhentian tidak dengan hormat biasa dikenakan kepada personil polri apabila personil tersebut tidak melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut dan juga melakukan suatu tidak pidana.
Kapolres berharap, agar kedepan tidak ada lagi upacara seperti ini, karena imbasnya bukan hanya dirasakan oleh personil tersebut, akan tetapi keluarga besarnya.
Diakhir amanatnya Kapolres juga berpesan kepada Peronil Polres Kaimana agar kedepan lebih berhati hati dalam pelaksanaan tugas. “Kedepankan nilai-nilai norma yang berlaku baik di masyarakat, terapkan rasa kedisiplinan serta profesional dan taat kepada hukum yang berlaku,” tegasnya. |rls|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik