
KAIMANANEWS.COM – Anggota Fraksi Solidaritas Kebangkitan Nasional (FSKN) DPRK Kaimana, Martha Paskalina Frasawi, SP saat melakukan reses di beberapa kampung pedalaman Distrik Kaimana menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan sejumlah persoalan yang hingga saat ini belum mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Salah satunya ruas jalan provinsi yang menghubungkan Kampung Jarati, Werua dan Sara yang mengalami rusak parah dan hingga saat ini belum ada upaya perbaikan. Masyarakat mengeluh tidak bisa membawa hasil pertanian ke pasar.
Melihat persoalan ini, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta Pemerintah Kabupaten Kaimana agar segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar ruas jalan tersebut segera diperbaiki.
Dikatakan, belum diperbaikinya ruas jalan tersebut, menyebabkan sulitnya masyarakat membawa hasil pertanian, seperti pala, masohi dan tanaman pertanian lainnya menuju pasar.
“Usulan Masyarakat di kampung pedalaman berkaitan dengan akses jalan yang sementara ini dilimpahkan ke Provinsi sehingga pembangunannya terhambat. Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi supaya menanggapi persoalan tersebut,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Selain desakan perbaikan ruas jalan, Martha Paskalina Frasawi juga meminta Pemerintah Kabupaten Kaimana menyediakan sarana transportasi yang layak untuk masyarakat agar bisa mengangkut hasil pertanian.
“Kemudian masyarakat juga minta transportasi yang layak supaya bisa mengangkut hasil produksi pertanian di Kampung Werua, Sara dan Jarati. Hasil panen pala dan masohi yang akan dijual ke pasar sangat tergantung pada sarana transportasi,” ungkapnya.
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Kaimana segera mengambil langkah bijak agar persoalan kerusakan jalan segera diperbaiki, dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Selain itu, ia juga berharap, Pemkab Kaimana dapat menyiapkan sarana angkutan transportasi yang layak untuk masyarakat. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik