Home / Ekonomi Bisnis / Kadis Perikanan Kaimana Benarkan Tidak ada Retribusi Perikanan, Perlu Revisi Perda

Kadis Perikanan Kaimana Benarkan Tidak ada Retribusi Perikanan, Perlu Revisi Perda

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana, Herliena Ubery, A.Pi., M.Si membenarkan, sejak tahun 2023 tidak ada lagi pungutan retribusi dalam kegiatan pemanfaatan hasil ikan di perairan Kaimana.

Hal ini disebabkan adanya regulasi baru yang diterbitkan Pemerintah Pusat yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang didalamnya mengatur secara spesifik tentang pajak dan retribusi daerah.

Dengan dasar undang-undang tersebut, Kabupaten Kaimana menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi, dimana sejak terbitnya Perda tersebut, Dinas Perikanan Kaimana tidak lagi melakukan pungutan retribusi perikanan.

“Setelah terbit Perda terkait dengan pajak dan retribusi, mulai dari situ kita sudah tidak ada pungutan retribusi lagi. Karena kita itu jalan dengan aturan, dasarnya harus ada dulu baru kita bisa pungut. Kalau tidak ada ya kita juga tidak berani ambil tindakan,” ungkapnya, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:  Disperindagkop Ingatkan Distributor Jaga Stabilitas Pasokan Barang Hingga Tiga Bulan Kedepan  

Diakui, Dinas Perikanan selama ini hanya mengeluarkan rekomendasi usaha bagi pihak yang ingin mengurus izin usaha di bidang perikanan ke PTSP, namun dengan tetap mengacu pada standar kewenangan yang sudah ditetapkan yakni kewenangan pusat, kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten.

“Dinas perikanan hanya mengeluarkan rekomendasi usaha untuk pelaku usaha yang mau mengurus izin usaha perikanan ke PTSP dengan standar kewenangan kabupaten. Jadi kami sudah tidak mengurus retribusi perikanan. Yang termuat dalam Perda itu hanya untuk pungutan retribusi sewa aset oleh pihak ketiga, dalam hal ini yang mau menggunakan lahan atau fasilitas milik pemerintah daerah. Itu saja, kalau retribusi tidak masuk dalam Perda,” ungkap Kadis Perikanan.

Disisi lain, Herliena juga menyayangkan tidak adanya sumbangan dari sektor perikanan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal potensi perikanan Kaimana sangat tinggi, bahkan pada tahun-tahun sebelumnya, setoran ke kas daerah dari retribusi perikanan Kaimana bisa mencapai Rp.800 Juta hingga Rp.1 Miliar per tahun.

Baca Juga:  SMKN 2 Kaimana Juarai Kontes Rakit Sepeda Motor di Jayapura

Untuk itu, ia berharap agar Perda tentang Pajak dan Retribusi yang berlaku saat ini bisa direvisi, untuk memberi ruang bagi Pemerintah Kabupaten Kaimana, dalam hal ini Dinas Perikanan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pungutan retribusi perikanan.

“Beberapa tahun ini kita daerah memang rugi karena sebelumnya itu, retribusi perikanan kita dalam satu tahun bisa 800 juta sampai 1 Miliar. Itu pun saat itu perusahaan ikan baru sedikit, sekarang ini sudah tambah banyak. Saya berpikir kita dengan beberapa instansi perlu diskusi kembali mengenai Perda yang sudah keluar, mungkin perlu revisi bagian-bagian tertentu. Kalau misalnya undang-undang pusat tidak bisa diganggu, mungkin bisa dasarnya kita pakai undang-undang Otsus,” ujarnya penuh harap. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Tahun Ini, DKPP Kaimana Fokus Pengembangan Padi di Tiga Kawasan

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Tahun ini, selain komoditas lainnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *