Home / Nasional / Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Kaimana Teken PKS Optimalisasi Tugas dan Fungsi Bersama

Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Kaimana Teken PKS Optimalisasi Tugas dan Fungsi Bersama

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana bersama Kejaksaan Negeri Kaimana melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bersama.

Kegiatan ini dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yang diikuti secara daring melalui zoom meeting oleh seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga:  Kantah Kabupaten Kaimana Petakan Lokasi Tanah Kampung Tanggaromi Melalui Foto Udara

Untuk Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Kaimana, perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Yuli Randa, S.SiT dan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Budi Susilo, S.H., M.Hum.

Adapun perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi bersama yang mencakup; Dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN); Mitigasi Risiko melalui ruang koordinasi untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Baca Juga:  Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Selain itu, juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan; pencegahan dan pemberantasan mafia tanah yang menjadi atensi pemerintah; serta percepatan sertipikasi aset-aset Kejaksaan berupa tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Yuli Randa berharap, melalui kerja sama ini, koordinasi antar instansi semakin kuat dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. |rls|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Bagikan Artikel ini: Dalam proses sertipikasi tanah, sekarang masyarakat tak perlu lagi menebak-nebak kapan tanah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *