
KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana bersama Kejaksaan Negeri Kaimana melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bersama.
Kegiatan ini dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yang diikuti secara daring melalui zoom meeting oleh seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Rabu (15/4/2026).

Untuk Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Kaimana, perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Yuli Randa, S.SiT dan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Budi Susilo, S.H., M.Hum.
Adapun perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi bersama yang mencakup; Dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN); Mitigasi Risiko melalui ruang koordinasi untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Selain itu, juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan; pencegahan dan pemberantasan mafia tanah yang menjadi atensi pemerintah; serta percepatan sertipikasi aset-aset Kejaksaan berupa tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Yuli Randa berharap, melalui kerja sama ini, koordinasi antar instansi semakin kuat dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. |rls|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik