Home / Berita Utama / Econusa Gelar Dialog Strategis Penguatan Panitia MHA dan Perlindungan Hutan Adat

Econusa Gelar Dialog Strategis Penguatan Panitia MHA dan Perlindungan Hutan Adat

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Yayasan Econusa Kaimana menggelar Forum Dialog Strategis Penguatan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Perlindungan Hutan Adat, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan yang melibatkan perwakilan instansi terkait, tokoh adat, kalangan akademisi dan lainnya ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Kaimana Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Blasius Kilmas, S.Pd., M.Pd mewakili Bupati Kaimana.

Staf Ahli, Blasius Kilmas dalam sambutannya mengatakan, masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang bermukim secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki ikatan leluhur, hubungan kuat dengan lingkungan alam, serta memiliki pranata pemerintahan dan hukum adat yang mengatur kehidupan mereka.

Baca Juga:  Calon Kepala Distrik Jalani Uji Kompetensi

Dikatakan, meski Mahkamah Konstitusi dan berbagai peraturan sektoral (seperti UU Kehutanan dan UU Agraria) telah mengatur hak-hak masyarakat hukum adat, ruu masyarakat hukum adat hingga kini masih terus diperjuangkan untuk disahkan agar payung hukumnya lebih komprehensif.

“Perlu kita sadari bahwa kalau tidak ada aturan yang jelas yang dibuat untuk melindungi hak masyarakat adat, mulai dari budaya, adat istiadat, hutan adat dan sebagainya dapat tergerus karena berbagai kepentingan yang berdampak pada hilangnya hak masyarakat adat,” ujarnya.

Blasius juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kaimana mengharapkan kepada MRP Papua Barat untuk segera membentuk Perdasus tentang masyarakat hukum adat di Provinsi Papua Barat sehingga menjadi payung hukum bagi semua masyarakat adat di Provinsi Papua Barat.

Baca Juga:  Terima Tim Visitasi FK Udayana, Bupati Ingin ada Peningkatan Pelayanan di RSUD Kaimana

“Harapan yang sama juga disampaikan kepada DPR Provinsi Papua Barat, dan DPRK Kaimana bersama-sama Pemda Provinsi dan Kabupaten untuk menyusun rancangan Peraturan Daerah berdasarkan amanat dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan ketentuan Pasal 6 PP 55/2025,” harapnya.

Ia juga berharap agar dialog yang digelar dapat menghasilkan sebuah rekomendasi yang dapat dijadikan pedoman dalam merancang peraturan daerah, yang tentunya juga akan disesuaikan dengan berbagai rujukan hukum di atas lainnya sehingga hak masyarakat adat tetap dijaga, dihormati dan dilindungi. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Martha Paskalina Frasawi Terpilih Pimpin PKB Kaimana

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Martha Paskalina Frasawi, S.P dipercayakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *