Home / Nasional / Kantah Kaimana Gelar Rapat Pra PKS Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama OPD Teknis

Kantah Kaimana Gelar Rapat Pra PKS Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama OPD Teknis

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana kembali menggelar rapat persiapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pendampingan usaha bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku mitra kerja, serta perwakilan masyarakat yang menjadi Subjek Reforma Agraria (RA), Rabu (29/7/2026).

Rapat dipimpin Plh. Kepala Kantor Pertanahan, Maya Andryani, S.H dengan tujuan mematangkan rencana aksi pendampingan usaha akses reforma agraria tahun 2027 yang akan dilaksanakan di Subjek Reforma Agraria Kampung Trikora dan Kampung Coa, Distrik Kaimana.

Rapat yang diawali pemaparan program oleh pihak yang ditunjuk ini, dihadiri Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Perindagkop UMKM) Kabupaten Kaimana, Baren Tumanat, S.E., M.M, Kepala Kampung Trikora Simeon Tali Mudeheru dan Kepala Kampung Coa Saban Waita, serta jajaran Kantah Kaimana.

Baca Juga:  Bupati Kaimana Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2025 ke BPK Papua Barat

Sementara dua OPD lainnya yakni Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, akan hadir dalam rapat pemantapan pra PKS sekaligus penandatanganan PKS tahap berikutnya.

Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kaimana, Maya Andryani mengawali rapat, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan OPD dan kepala kampung yang berkenan hadir.

Ia menjelaskan, rapat digelar sebagai bentuk komitmen Kantah Kaimana dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui program pemberdayaan yang ada di instansi Pemerintah Daerah. Pendampingan usaha reforma agraria ini sendiri merupakan program prioritas Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

Program ini menempatkan masyarakat yang sudah mendapatkan sertipikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) dan Redistribusi Tanah sebagai subjek pendampingan agar tanah yang dimiliki bisa produktif menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi peningkatan taraf hidup.

Rapat sendiri diwarnai usul saran dari peserta dan menghasilkan beberapa kesepakatan untuk ditindaklanjuti. Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil rapat, serta foto bersama. |rls|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kantah Kaimana Serahkan Sertipikat Perpanjangan HGB ke PT. Pelni Cabang Kaimana

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana, Selasa (28/7/2026) menyerahkan Sertipikat Perpanjangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *