
KAIMANANEWS.COM – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Perindagkop UMKM) Kabupaten Kaimana, Rabu (29/4/2026) melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Legalitas Pemasaran dan Promosi Produk (Sertifikasi Keamanan Produk PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kaimana Beach Hotel bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Papua Barat ini, dibuka oleh Kepala Dinas Perindagkop UMKM Kaimana, Baren Tumanat, S.E.,M.M.
Kepala Dinas, Baren Tumanat pada kesempatan tersebut mengatakan, Dinas Perindagkop akan memberikan dukungan penuh terhadap usaha kecil mikro dan menengah yang sedang digeluti masyarakat, baik perorangan maupun kelompok.

Dikatakan. Dinas Perindagkop bekerjasama dengan BPOM Papua Barat akan berupaya agar pangan industri rumah tangga yang dihasilkan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah mendapat izin dari BPOM maupun izin halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), sehingga memiliki legalitas untuk diedarkan ke pasar.
“Melalui kegiatan ini kami berharap para pelaku usaha kecil mikro dan menengah di Kabupaten Kaimana dapat meningkatkan usahanya, sehingga hasilnya bisa memberikan nilai tambah bagi perorangan maupun kelompok. Kami akan fokus dalam menyiapkan izin-izin usaha yang diperlukan sehingga ketika produk mereka diedarkan ke pasar sudah tidak ada keraguan lagi dari konsumen untuk membelinya,” ujar Baren Tumanat.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Markus Penasitu, S.AP dalam laporannya menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah bahwa pangan industri rumah tangga yang diolah harus memiliki nilai gizi serta aman untuk dikonsumsi.
Kegiatan ini sebutnya, diikuti 23 peserta perwakilan dari kelompok usaha mikro kecil dan menengah binaan Dinas Perindagkop Kaimana. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik