Home / Pendidikan / PPPK Guru yang Dibantukan di Swasta Wajib Kembali ke Sekolah Negeri Sesuai Formasi

PPPK Guru yang Dibantukan di Swasta Wajib Kembali ke Sekolah Negeri Sesuai Formasi

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kekurangan guru masih menjadi problematika di sejumlah sekolah, terutama yang ada di distrik dan kampung-kampung. Ada sekolah yang terpaksa menggabungkan rombongan belajar dalam satu kelas akibat minimnya jumlah guru.

Sementara guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seharusnya mengabdi di kampung berdasarkan pengisian formasi pada saat melamar PPPK, ada yang masih bertahan di sekolah dalam kota.

Menanggapi ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana, Onna Lawalata, S.P., M.Si mengatakan, penempatan guru PPPK di Kabupaten Kaimana sudah sesuai formasi yang mereka pilih pada saat mengikuti seleksi PPPK.

Namun apabila ada yang masih bertahan di sekolah swasta milik yayasan, tempat mereka mengabdi sebelum mendaftar PPPK, makal hal tersebut disebabkan adanya kebijakan dari kepala daerah, yang pengaturannya oleh instansi teknis, untuk mengatasi kekosongan guru di sekolah swasta.

Baca Juga:  Komisi A DPRK Minta Dinas PPO Fokus Awasi Pengelolaan Asrama Sekolah  

“Terkait guru-guru PPPK yang sudah ditempatkan ke distrik atau kampung-kampung, kemudian ada yang bertugas kembali di sekolah saat masih status kontrak, itu karena kebijakan dari Pak Bupati dan dinas teknis supaya jangan sampai ada kekosongan di sekolah yayasan. Tapi itu hanya untuk sementara, tidak untuk selamanya karena PPPK ini ada aturannya,” terang Onna saat dikonfirmasi disela penyerahan SK CPNS 2021 pekan lalu.

Ia menegaskan, pada saatnya nanti, guru-guru tersebut wajib kembali ke sekolah yang seharusnya mereka mengabdi sesuai formasi yang dipilih pada saat mengikuti seleksi PPPK.

“Pada saatnya nanti mereka harus kembali ke sekolah dimana mereka melamar. PPPK guru ini kan hanya untuk sekolah-sekolah negeri. Nanti sambil memproses perpanjangan SK, kita akan berkoordinasi lagi dengan dinas teknis untuk bagaimana dengan sekolah yayasan ini, karena sudah ada regulasi terkait PPPK Guru,” ungkapnya.

Baca Juga:  Freddy Thie: Program ‘Satu Rumah Satu Sarjana’ Sudah Dihitung, Bukan Sekedar Bicara   

Lebih jauh Onna juga menjelaskan, pihak BKPSDM, hanya berwenang menerbitkan SK penempatan sesuai formasi kebutuhan guru pada saat seleksi. Selanjutnya, pengaturan terkait penempatan sementara untuk mengatasi kekosongan guru pada sekolah swasta, menjadi kewenangan instansi teknis, dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

“Kami di BKPSDM ini untuk masalah penempatan PPPK Guru, sudah kami sesuaikan dengan kebutuhan karena PPPK ini hanya khusus untuk sekolah negeri. Jadi kalau ada nota tugas ke sekolah yayasan itu kebijakan dari pimpinan daerah, yang pengaturannya oleh dinas teknis supaya semua bisa terisi. Selama ini koordinasi kami dengan Dinas Pendidikan berjalan cukup baik,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Tampil Memukau, SMP YPPK Santino dan SDI 2 Raih Juara I Lomba Yospan Hardiknas

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Group Yosim Pancar (Yospan) SMP YPPK Santo Thomas Aquino (Santino) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *