
KAIMANANEWS.COM – Pemilihan serentak 84 kepala kampung yang tersebar di tujuh wilayah distrik se-Kabupaten Kaimana akan digelar pada tahun 2027.
Untuk 8 kepala kampung antar waktu yang baru saja dilantik, hanya menjalani sisa masa jabatan kepala kampung sebelumnya yakni selama satu tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, S.ST.Pi., M.M menyampaikan ini, Senin (11/5/2026).
Dikatakan, delapan kepala kampung antar waktu yang dilantik hanya menjalani masa jabatan selama satu tahun, menggenapi masa jabatan kepala kampung sebelumnya yang terhenti karena meninggal dunia dan persoalan lainnya di tingkat kampung.

“Mereka ini masa jabatannya sampai tahun depan. Tugasnya sama seperti kepala kampung lainnya yang masih aktif, dimana setelah pelantikan ini mereka menyiapkan rekening untuk pencairan dana desa dan lain-lain yang berhubungan dengan pendapatan kampung,” terang Ika.
Tahun depan lanjutnya, seluruh kampung akan melaksanakan pemilihan serentak. “Pemilihan serentak untuk seluruh kampung se-Kabupaten Kaimana itu tahun 2027. Jadi tahun depan baru ada pemilihan kembali untuk keseluruhan kampung,” ujarnya usai pelantikan 8 kepala kampung antar waktu di Aula GPI Rehobot.
Ia mengajak delapan kampung antar waktu yang baru saja dilantik, agar segera menyesuaikan diri dengan program sedang dan akan segera dilaksanakan, termasuk mempersiapkan administrasi berkaitan dengan anggaran kampung, baik dana desa maupun program satu miliar satu kampung. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik