Home / Berita Utama / Bapemperda DPRK Kaimana dan OPD Teknis Kembali Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Bapemperda DPRK Kaimana dan OPD Teknis Kembali Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Kaimana kembali menggelar rapat bersama OPD membahas pematangan revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis (21/5/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Auditorium DPRK Kaimana ini dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRK, Marthina Putnarubun.

Rapat dihadiri seluruh anggota Bapemperda dan perwakilan komisi dewan, sementara dari Pemerintah Daerah dihadiri Asisten I Setda Kaimana Yacob Irre Warere, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Blasius Kilmas dan Pimpinan OPD terkait.

Ketua Bapemperda DPRK, Marthina Putnarubun usai rapat menjelaskan, revisi Perda tidak dapat dilakukan secara keseluruhan karena sesuai aturan, revisi baru dapat dilakukan setelah Perda sudah mencapai tiga tahun.

Perda sendiri baru ditetapkan 29 Desember 2023, sehingga belum bisa direvisi. Namun revisi tidak harus secara keseluruhan, hanya pada poin atau pasal tentang tarif retribusi yang selama ini menjadi kendala bagi OPD-OPD teknis dalam melakukan pungutan.

Baca Juga:  Khatib di Salat Idul Fitri, Safar Furuada ajak Umat Islam Kaimana Hormati Sesama  

“Rapat hari ini tindaklanjut dari rapat beberapa waktu lalu. Ada keterangan dari pemerintah daerah sesuai dengan bunyi pasal yang ada bahwa revisi Perda baru bisa dilakukan setelah Perda itu sudah 3 tahun. Sementara Perda ini baru ditetapkan 29 Desember 2023 maka belum bisa untuk direvisi. Tetapi terkait revisi pun tidak harus merevisi secara keseluruhan, tetapi mungkin berubah tarif saja sesuai dengan kendala yang dihadapi oleh dinas-dinas teknis di lapangan,” ungkapnya.

Selain membicarakan tentang revisi, Bapemperda juga lanjut politisi Partai Demokrat ini, mempertanyakan alasan Perda belum dijalankan, padahal banyak obyek retribusi yang berpotensi bisa mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kemudian terkait dengan Perda ini sendiri kenapa belum jalan, karena turunan dari Perda yakni Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis belum ada sehingga beberapa obyek retribusi yang harusnya sudah bisa ditarik atau dipungut tidak bisa dilakukan karena belum ada Juknis. Seperti lingkungan hidup, asset daerah, perikanan, perhubungan, pariwisata dan OPD teknis lainnya,” ungkap Marthina.

Baca Juga:  Siang Ini, Bupati Kaimana Lantik 34 Pejabat Fungsional, JPT dan Kepala Sekolah

Ia berharap agar OPD teknis segera menyusun draft Peraturan Bupati agar Perda tidak hanya dijadikan hiasan, tetapi menjadi dasar dalam melakukan pungutan retribusi bagi peningkatan PAD.

“Harapan kami, OPD teknis segera menyusun draft Perbup supaya Perda ini jangan hanya disahkan sebagai hiasan dalam lemari, tetapi bisa ditindaklanjuti dengan pemungutan retribusi supaya dapat meningkatkan PAD. Harapan kami juga Perda ini harus disosialisasikan ke masyarakat sebagai wajib retribusi,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bimtek, Pendamping Program Sami Saka Harus Mampu Jadi Fasilitator, Motivator dan Pengawas

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Program bantuan keuangan khusus prioritas “Satu Miliar Satu Kampung” merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *