
KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan memfasilitasi rapat Pembentukan Kelompok Usaha Fase II Akses Reforma Agraria Tahun 2026 di Kampung Coa dan Kampung Trikora, Distrik Kaimana.
Rapat yang menjadi langkah awal dalam memperkuat kelembagaan masyarakat ini digelar di Balai Kampung Coa, Selasa (23/6/2026).
Rapat dihadiri Badan Musyawarah Kampung Coa, perwakilan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Perindagkop) UMKM Kabupaten Kaimana, Balai Penyuluhan Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (BPP-DKPP) Kabupaten Kaimana, Field Staf Pendamping Akses Reforma Agraria, serta Subjek Reforma Agraria Desa Coa dan Desa Trikora.

Fasilitasi pembentukan kelompok ini sendiri merupakan bagian dari Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 yang ditujukan bagi Subjek Reforma Agraria Kampung Coa dan Kampung Trikora.
Pembentukan kelompok diharapkan menjadi wadah pengembangan usaha masyarakat sekaligus sarana untuk memperoleh akses terhadap program pemberdayaan, bantuan pemerintah, dan pendampingan usaha dari berbagai instansi terkait.
Kelompok usaha yang kuat diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan usaha masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan ini, perwakilan Dinas Perindagkop UMKM dan BPP-DKPP juga memaparkan program mereka berkaitan dengan bantuan untuk Masyarakat dan mekanisme untuk mendapatkannya.
Rapat pembentukan kelompok usaha ini sendiri diwarnai tanya jawab antara peserta yang merupakan subjek reforma agrarian dan nara sumber dari Kantor Pertanahan, Perindagkop UMKM dan BPP-DKPP.
Kegiatan ini memberikan pemahaman kepada Subjek Reforma Agraria mengenai pentingnya penguatan kelembagaan kelompok sebagai sarana peningkatan kapasitas usaha, perluasan akses program pemerintah, serta pengembangan usaha berbasis potensi lokal. |rls|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik